Pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Priok kembali dipusingkan dengan zonanisasi penundaan kapal yang mulai diberlakukan sejak April 2018 lalu. Sebab, dalam praktiknya yang ditagihkan ke pelayaran bukan lagi tarif normal tunda dikali waktu pemakaian sesuai kesepakatan antara DPC INSA Jaya dengan Pelindo Cabang Priok (waktu itu GM-nya Hendro Haryono). Tapi, tagihannya 2x 2x waktu zona.
Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto saat dikonfirmasi mengenai masalah zonanisasi ini, membenarkan bahwa organisasi pelayaran ini sudah menerima komplain dan keluhan dari para anggotanya.
Menurut dia, INSA Jaya sudah berkirim surat kepada GM Pelindo Cabang Tanjung Priok (Mulyadi-red) untuk mengkoordinasikan kembali masalah ini.
“Sebaiknya jika ada tambahan penggunaan kapal tunda untuk kapal kurang 100 meter, sebaiknya atas permintaan agen pelayaran sebagai kepanjangan dari owner,” kata Priyanto kepada ocean week per telpon, Selasa (22/5) siang.
Capt. Supriyanto mengaku khawatir, kalau ini dibiarkan akan meledak masalahnya.
Sunarno, pengurus DPC INSA Jaya yang juga ditanyai, menyatakan belum mengetahui adanya keluhan tersebut. “Saya juga belum tahu kalau ada kesepakatan perubahan yang ditandatangani hanya oleh beberapa pengurus saja,” ujarnya.
GM Pelindo Cabang Tanjung Priok Mulyadi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya untuk masalah tunda tambahan itu, hingga berita ini ditulis belum memberi jawaban.
Salah satu manager Pelindo Cabang Priok Budi Utoyo yang juga ditanyai soal ini, hanya memberi jawaban singkat. “Nanti kami cek,” ungkapnya lewat WhatsApp-nya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Ocean Week menyebutkan bahwa dari hasil rapat tertanggal 14/12/2017, bertempat di kantor Cabang Pelindo lt 9 mengenai zonasi perubahan terkait tunda tambahan, antara pengurus DPC INSA Jaya dengan Pelindo Cabang Priok dan JAI, sudah terjadi kesepakatan.
Makanya, sumber dari JAI ini mengaku bingung kalau apa yang sudah disepakati menjadi masalah. “Kalau JAI itu hanya melaksanakan, urusan manajemen ada di Pelindo Cabang Priok,” ujarnya tak mau disebut namanya.
Seperti diketahui bahwa Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan zonasi penundaan kapal domestik maupun luar negeri, mulai 1 Februari 2018.
Rencana pemberlakuan zonasi tersebut, pada hari Jumat (26/1/2018) disosialisasikan kepada para pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Priok oleh PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok, bertempat di Gedung INSA Jaya, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Menurut GM PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Capt. Medi, bahwa zonasi itu untuk memastikan pemakaian jam tunda yang berlaku di pelabuhan Priok.
Kata Medi waktu itu, untuk kapal pindah dari dermaga ke dermaga lain, zona dikenakan 2 jam. Sedangkan untuk kapal pindah dari dermaga ke dermaga dalam satu zona yang sama, maka jam yang dikenakan 1,5 jam.
“Untuk kapal darurat penagihan jam sesuai real pelayanan plus mob demob yang berlaku ke dari dermaga yang dituju, berlaku untuk semua kapal dalam dan luar negeri,” ungkapnya.
Sebenarnya pemberlakuan zonasi layanan pandu tunda itu bagus, karena ada kepastian dan tepat waktu, sehingga akan mengurangi delay kapal-kapal yang berkegiatan di pelabuhan Priok. (***)



























