Mulai 1 Juli 2016, semua terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok sudah memberlakukan kebijakan Peraturan Dirjen Laut nomor HK.103/2/4/DJPL-16 tentang Berat Kotor Petikemas Terverifikasi yang Diangkut di Kapal untuk barang ekspor.
Kebijakan tersebut adalah hasil ratifikasi SOLAS Verified Gross Mass Of Container (VGM).
Menurut Capt. Suwardi dan Sunarno fungsionaris INSA Jakarta, kebijakan ini sudah disosialisasikan oleh TPK Koja maupun JICT. “OP juga sudah mensosialisasikan hal ini, dan untuk sementara baru barang ekspor,” kata dia.
Di Koja, peraturan-peraturan Solas VGM itu, dimaksudkan agar semua petikemas ekspor wajib ditimbang di Joint In Gate dan Truck kosong ditimbang di Gate Out Koja.
Kata Capt. Suwardi, Koja hanya melayani penimbangan satu petikemas yang dimuat dalam satu rangkaian trailer. “Bilamana ditemukan perbedaan data VGM antara dokumen shipper dan terminal, Koja akan menggunakan VGM terminal (hasil timbang Koja) setelah mendapatkan persetujuan dari shipping line.
Sedangkan biaya yang timbul dari penimbangan ini akan menjadi kewajiban shipper (non transshipment). Sementara biaya yang timbul atas petikemas transshipment akan menjadi kewajiban shipping line (feeder operator). (ow)