Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) musnahkan barang melanggar kepabeanan senilai Rp 3,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Oza Olivia, Kakanwil Bea Cukai Sumut, di halaman kantor Bea Cukai Type Madya Pabean Belawan, pada Rabu (15/7).
Dalam siaran persnya, Oza menyatakan bahwa dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu perlindungan masarakat, dari masuknya barang import ilegal.
Kantor Wilayah DJBC Sumut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Belawan melaksanakan pemusnahan atas barang milik negara, atau BMN, hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang bersinergi dengan Kodam 1/BB dan Ditkrimsus Polda Sumut.
“Barang yang dimusnahkan merupakan Bmn dari tahun 2019-2020,” kata Oza.
Menurut dia, Bmn tersebut sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral kekayaan negara, antara lain olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lain-lain, senilai Rp 170.330.000.
Lalu rokok tanpa dilekati pita cukai senilai Rp. 2.866.480.000. Mmea illegal Rp 68.737.800. Pakaian bekas Rp 74.000.000. Kelapa bulat Rp 61.434.060.
“Jadi total nilai barang Rp 3.240.981.860.
Sedangkan potensi kerugian negara Rp 2.287.514.300,” ungkapnya lagi.
Oza juga mengungkapkan, pada umumnya pelanggaran ini lazim dilakukan pengusaha yang mengunakan Jalur pelabuhan laut Belawan dan jalan darat Lintas Sumatera. “Kedepan perlu diantisipasi,” ungkapnya.
Mengingat masih dalam pandemi covid-19, acara pemusnahan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Oza mensinyalir di provinsi Sumut masih banyak pelanggaran penyelundupan. Karena itu, pihaknya akan tetap melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti TNI, Polri, Pemda, maupun masyarakat. (rat/ow)