Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara kembali memusnahkan barang sitaan yang merugikan negara senilai Rp 114 juta dari cukai. Kali ini berupa jenis rokok sebanyak 4.600 batang bermerek tertentu, serta 114.000 rokok merek lain, ditambah 160.000 rokok yang lain.
Sebelumnya, pihak BC Sumut pun telah memusnahkan aneka barang sitaannya di bulan Oktober senilai Rp 652 juta.
Menurut Fobi Tri,S, Kasie Penindakan 1, pemusnahan berlangsung di Halaman Dermaga Kanwil DJBC jalan Karo Belawan, dihadiri dari kalangan penegak hukum, TNI, dan Kepolisian.
Saat membacakan sambutan Kakanwil DJBC Sumut Oza Olavia, Fobi Tri mengatakan pemusnahan atas barang milik negara tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan lelang.
“Mereka sempat mengelabui petugas dengan membuat tempelan pita ukai palsu. Masuknya barang bisa melalui perairan dari Negara tetangga dan juga bisa dari daratan,” ujarnya.
Kedepan DJBC harus ekstra ketat menyikapi kepada para pelanggar hukum kepabeanan. Karena Provinsi Sumut menjadi salah satu wilayah yang rawan penyeludupan. “Kami akan terus berusaha melakukan sinergi dengan pihak terkait, khususnya penegak hukum lainnya seperti TNI, Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan, agar pelanggaran cukai, bisa ditekan,” katanya. (rat/ow)