PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengajak para pemilik kapal mengedukasi segenap awaknya supaya paham terhadap peraturan bersandar di dermaga negara tujuan.
Sebab, pemahaman aturan untuk bersandar di sebuah pelabuhan yang berada di negara luar penting untuk dikuasai.
Berdasarkan laporan dari PSC di luar negeri masih banyak complain yang diterima oleh kapal berbendera Indonesia akibat melanggar, hal itu dikarenakan minimnya pengetahuan peraturan internasional untuk berlabuh dari awak kapal Indonesia.
Di sela acara di Jakarta, Senin, Deputi direktur management bisnis klasifikasi ID Survey Arief Budi Permana mengatakan pemahaman aturan dermaga negara tujuan dilakukan lewat PSC inspection awareness atau kajian terkait keamanan publik.
Arief menyebutkan kajian keamanan publik penting dilakukan untuk menjaga kapal-kapal berbendera Indonesia terhindar dari penolakan (detensi) untuk memasuki negara-negara tertentu.

Selama ini masih banyak awak kapal yang belum memahami peraturan untuk berlabuh di dermaga negara tujuan.
“Bagaimanapun BKI yang diberi wewenang semenjak 2018 lalu untuk mengedukasi awak kapal agar memahami peraturan internasional dan terus menjaga kapal-kapal berbendera Indonesia tetap dalam performa terbaik agar terhindar dari sangsi,” jelasnya.
Arief juga meminta para stakeholder BKI atau pemilik kapal untuk tetap mempertahankan kondisi kelaikan kapal maupun kelengkapan dokumen sesuai sertifikasi yang didapatkan.
Seperti diketahui bahwa BKI adalah lembaga yang diberikan otorisasi untuk meloloskan laik tidaknya kapal berbendera Indonesia melakukan pelayaran internasional, pada periode 2018-2020.
Jika pada 2018 kapal-kapal berbendera Indonesia sempat memperoleh predikat black list dan banyak terjadi penolakan untuk bersandar di negara tujuan, perlahan tetapi pasti hingga 2020, predikat buruk tersebut berangsur-angsur membaik.
Dalam rentang waktu sekitar 24 bulan, predikat black list berangsur berubah menjadi grey list dan kini kapal berbendera Indonesia akhirnya menyandang predikat white list.
“Pada 2022 lalu, kapal-kapal berbendera Indonesia masih menyandang predikat white list walaupun masih terdapat 8 kasus penolakan kapal untuk berlabuh di dermaga beberapa negara luar,” kata Arief. (jpnn/**)