Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan dipersenjatai dengan senjata berkaliber 30 MM dan senjata perorangan, memang mau perang?.
Pertanyaan tersebut mengemuka dari Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., MH, pengamat maritim mengomentari adanya rencana Bakamla menggunakan senjata setelah mendapat ijin dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, baru-baru ini.
“Tanpa bermaksud mengabaikan masalah keamanan, namun ada yang lebih prioritas dari masalah mempersenjatai, yaitu adanya permintaan Presiden tentang aspek legal Bakamla dalam mentransformasi dari Bakamla menjadi Sea Coastguard sesuai dengan Undang-undang no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya menjawab Ocean Week, di Jakarta, Selasa kemarin.
Seperti diketahui dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu, Kepala Bakamla Laksamana Madya (Laksdya) Aan Kurnia, menyatakan pihaknya sudah dapat lampu hijau dari Menhan (Prabowo Subianto) untuk mempersenjatai armadanya dalam kegiatan operasional.
Menurut Laksdya Aan, persenjataan ini penting selain untuk mengamankan wilayah perairan, juga untuk self defence dari segala kemungkinan terburuk.
Tetapi, Soleman Ponto, menyayangkan pihak-pihak terkait dalam masalah transformasi kurang serius, terutama Kemenhub yang paling berkepentingan dan tanggung jawab untuk melakukan eksekusi pernyataan Presiden untuk men-trasforformasikan dari institusi PLP (Penjagaan Laut & Pantai), dan Bakamla melebur menjadi Sea Coast-guard. Padahal, masalah Coast-guard tertuang dalam Undang-undang Pelayaran yang ranah dan tanggung jawabnya berada di Kemenhub cq Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
“Sayang sekali persoalan-persoalan seperti ini tidak digarap secara serius. Apakah mereka itu tidak faham, atau ada kesengajaan untuk tidak mau faham,” ujar Ponto serius.
Menurut Soleman Ponto, kalau mempersenjatai untuk keamanan diwilayah perairan Indonesia, sudah ada yang menangani, seperti Airud, Angkatan Laut yang sudah pasti dasar hukumnya.
Karena itu, Soleman Ponto menyarankan agar aspek legal dari institusi yang melakukan kegiatan dalam pengaman di laut harus jelas untuk menghindari tumpang tindih persoalan keamanan di laut. (is/***)