Asian Shipowners Association (ASA) melakukan pertemuan tahunannya di Grand Hotel Taipei, pada Kamis (25/5). Dalam pertemuan tersebut dibicarakan beberapa hal, terutama mengenai aturan IMO (International Maritime Organization) yang berefek kepada shipping.
Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim kepada Ocean Week menyatakan, sedikitnya ada lima hal yang dibahas pada pertemuan ASA kali ini.
Kelima hal itu, ungkap Budhi, yakni ship crewing, keamanan navigasi dan lingkungan (safe navigation & environment), lalu mengenai ship economic review, kemudian masalah asuransi kapal dan kewajibannya (ship insurance & liability), serta kapal daur ulang (ship recycling).
Pada pertemuan itu, ASA juga hanya mengakui INSA pimpinan Carmelita Hartoto, di JL. Tanah Abang III no.10 Jakarta Pusat. Bahwa sesuai ketentuan, setiap negara hanya diakui dan diwakili oleh satu asosiasi, dan untuk Indonesia diwakili oleh INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
Pengakuan organisasi pelayaran dunia ini menggambarkan bahwa INSA yang sah dan legal m serta diakui adalah INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan Carmelita Hartoto dan Budhi Halim dalam perkara INSA melawan Johnson W. Sutjipto.
Seharusnya pemerintah (Kemenhub) perlu mengambil langkah tegas, dan hanya mengakui satu INSA, jangan malah membuat dan menciptakan kegaduhan di lapangan. Mengingat keputusan PTUN sudah jelas, siapa yang diakui sebagai INSA. (**)