Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Astra Infra Port Eastkal terus mengincar hak konsesi dari Kementerian Perhubungan agar lebih dipercaya mengelola pelabuhan melayani kepentingan umum.
“Nah pelabuhan umum itu wajib konsesi, semua yang punya ijin BUP wajib konsesi sejak 2015. Kami sudah memiliki izin sejak 2013 dan merupakan izin satu-satunya bisa melayani kepentingan umum,” kata Wisnu Prabakti, Operational Director Astra Port Eastkal, kepada wartawan kemarin.
Astra Infra Port Eastkal merupakan pelabuhan dan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terletak di wilayah Selat Makassar, Kalimantan Timur (Kaltim). Eastkal berfungsi sebagai shore base untuk industri minyak dan gas, industri pertambangan, dan grup bisnis Astra berdiri di lahan seluas 95 hektar (ha) dengan 1 kilometer (km) yang terlindung di Teluk Balikpapan.
Astra Port Eastkal sudah memiliki fasilitas yang cukup lengkap seperti jetty sepanjang 200 meter, mengantongi izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dalam proses hak konsesi, serta mempunyai sertifikasi Kode Keamanan Internasional atas Fasilitas Pelabuhan atau ISPS Code. Dia juga menegaskan, sertifikat ISPS Code itu membuat pelabuhan tersebut bisa disandari kapal asing.
Menurut Wisnu, dengan memperoleh hak konsesi, Astra Infra sebagai induk Astra Infra Port Eastkal dapat lebih dipercaya melayani kepentingan umum. Saat ini sudah ada 223 izin BUP yang dikeluarkan Kemenhub. Dari jumlah itu, baru ada 10 BUP yang mendapatkan hak konsesi. Sementara 14 BUP tengah diproses. “Lalu 14 BUP juga lagi diproses konsesinya termasuk kami (Astra Port Eastkal),” ungkapnya. (***)