PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu akan memberlakukan pengetatan terhadap orang-orang yang akan masuk ke pelabuhan Baai. Pemberlakuan itu karena untuk meningkatkan keamanan sesuai dalam ketentuan International Ship and Port Security Code (ISPS).
“Nantinya, siapa saja yang ingin masuk ke pelabuhan Baai harus memiliki tanda pengenal atau Pass masuk dari PT Pelindo,” kata GM Pelindo II, Drajat Sulistio usai sosialisasi dengan para pengguna jasa pelabuhan setempat kepada wartawan, di Bengkulu.
Selain itu, pass masuk juga bertujuan untuk memperlancar aktivitas di pelabuhan, misalnya aktivitas orang-orang yang ingin melakukan bongkar muat barang dari kapal.
“Pemberlakuan aturan ini juga berfungsi untuk menarik minat investor yang lebih besar. Sebab Investor yang ingin ke pelabuhan selalu menanyakan bagaimana jaminan keamanannya,” ujarnya lagi.
Rencananya, ungkap Drajat, aturan ini akan diterapkan pada awal April 2017 mendatang. (**)