Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tetap meminta Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub No 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, karena dinilai telah mengancam eksistensi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan.
“BUP memang bisa mengerjakan kegiatan bongkar muat tapi akan diatur oleh peraturan menteri tersendiri,” kata HM Fuadi, Ketua Umum APBMI kepada Ocean Week, di Pontianak, baru-baru ini, usai melantik dan mengukuhkan pengurus APBMI Kalbar.
Dia juga bercerita bahwa APBMI segera bertemu dengan Menhub Budi Karya Sumadi untuk membahas masalah ini. “Secepatnya bertemu dengan Menhub untuk bahas PM 152 ini,” ungkapnya.
Menurut Fuadi, bahwa selama ini PBM sudah melakukan kerjasama harmonis dengan Pelindo sebagai pengelola pelabuhan di Indonesia. Misalnya PBM-PBM yang beraktivitas di pelabuhan di Jakarta.
Sementara itu, beberapa pelaku usaha PBM yang dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa sejak keluarnya PM 152/2016, tak sedikit PBM yang pekerjaannya berkurang, karena BUP (Pelindo) ikutan bekerja.
Tetapi, ungkap Hamdan Godang (Ketua APBMI Kalbar), PBM di Kalbar masih baik-baik saja dan masih bekerja dengan proporsioal. “Kerjasama dengan Pelindo berjalan bagus, tak ada masalah,” katanya. (***)