Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) H. Muhammad Fuadi menyatakan, bahwa APBMI terus minta supaya pemerintah (Kemenhub) bersedia merevisi PM 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
“Kita minta PM 152/2016 direvisi,” kata Fuadi kepada Ocean Week, di sela acara Sosialisasi Implementasi PM 152/2016 Dalam Mendukung Kualitas dan Kompetensi SDM Transportasi Laut, Kamis (17/1), di Holiday Inn, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, pada Kamis (10/1), dalam Rakernas APBMI disuarakan bahwa APBMI mengusulkan supaya BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang sudah konsesi hanya boleh melakukan kegiatan bongkar muat (BM) di terminal petikemas, dan terminal kendaraan.
“Untuk terminal multipurpose dan konvensional kegiatan bongkar muat harus dilaksanakan oleh PBM,” kata M. Kasir Ibrahim, Ketua bidang Kepelabuhanan, industri jasa bongkar muat tkbm, kepada Ocean Week.
Usulan ini adalah untuk penyempurnaan atau revisi PM 152/2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, terutama pasal 2 ayat 2. (***)






























