DPR RI mendesak agar pemerintah (Ditjen Darat Kemenhub) mengakomodir usulan dan permintaan Gapasdap mengenai besaran tarif penyeberangan dan mekanisme pemungutannya.
Hal itu diungkapkan anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Gerindra Ir. H. Bambang Harjo Soekartono, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10).
Bambang Harjo yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP GAPASDAP mengungkapkan bagaimana keluhan yang dialami para pengusaha kapal penyeberangan, salah satunya karena tuntutan pemerintah dalam hal keselamatan pelayaran.
“Dari sisi besaran tarif, hingga saat ini masih menjadi permasalahan utama karena tarif yang ditetapkan pemerintah masih berada di bawah perhitungan biaya pokok angkutan penyeberangan, yakni sebesar 31,8% lebih rendah dari HPP yang dihitung terakhir pada tahun 2019,” katanya.
Apalagi, tidak sedikit kinerja kapal hanya sekitar 10-11 hari dalam satu bulan. “Ini tentunya sangat berat buat para pelaku usaha kapal penyeberangan. Makanya kami minta agar pemerintah (Ditjen Darat) memahami masalah ini,” tegasnya.
Bambang juga mengusulkan kepada pemerintah untuk bisa memberikan dukungan kepada para perusahaan penyeberangan yang memiliki ratusan kapal, dalam bentuk PSO (public service obligation) sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan RI Komjen Irjen Pol. (Purn) Drs. Suntana, M. Si, usai membuka resmi Rapat kerja Nasional (Rakernas) Gapasdap IV tahun 2025, di hotel Fairmont Jakarta, mengatakan akan meminta kepada Ditjen Darat segera mengakomodir usulan Gapasdap dan secepatnya membahas masalah tersebut (tarif kapal penyeberangan).

“Saya akan minta Dirjen Darat segera membahas masalah tarif kapal penyeberangan,” ujarnya kepada pers.
Hadir pada kegiatan Rakernas Gapasdap kali ini, antara lain Bambang Haryo Sukartono (Komisi VII DPR RI/Ketua Dewan Pembina Gapasdap), Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Dirjen Hubla M. Masyhud, Dirjen Hubdat Irjen Pol. (Purn.) Drs. Aan Suhanan, M.Si, Direktur Lala Hubla Budi Mantoro, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto, ketua umum ABUPI Liana Trisnawati, ketua umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Dirut ASDP Heru Widodo, Direktur Operasional PT Pelindo Putut Srimuljanto, Wakil Dirut ASDP Yossinis Marciano, Pengamat Kebijakan publik Agus Pambagio, Sekjen Gapasdap Rifai Aminudin, dan semua pengurus Gapasdap dari berbagai daerah di Indonesia, serta pakar transportasi Darmaningtyas.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan bahwa ada dua isu pokok terkait tarif angkutan penyeberangan, yaitu mengenai besaran tarif dan mekanisme pemungutannya.
Kondisi ini, ungkap Khoiri, tentu sangat menyulitkan pengusaha dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan.
“Terlebih, biaya operasional angkutan penyeberangan terus meningkat secara signifikan seiring dengan kenaikan nilai tukar dolar,” katanya.
Sedangkan dari sisi mekanisme pemungutan, jelas Khoiri, sejak diberlakukannya KM 58 Tahun 2003, tarif kendaraan yang berisi penumpang masih dianggap sama dengan tarif kendaraan kosong.
“Akibatnya, kami mengalami kesulitan dalam mendeteksi jumlah manifest sebenarnya penumpang yang ikut berlayar. Hal ini selalu menjadi persoalan serius ketika terjadi kecelakaan, karena sering ditemukan selisih antara manifest yang dilaporkan dengan jumlah penumpang sesungguhnya,” kata Khoiri.
Menurut Khoiri, meskipun ketentuan tersebut telah direvisi melalui PM 66 Tahun 2019, tapi perubahan yang dilakukan hanya pada formulasi perhitungannya, sedangkan mekanisme pemungutannya masih tetap sama.
“Kami mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap cara pemungutan tersebut, dimana tarif penumpang dipisahkan dan dipungut tersendiri, tidak lagi disatukan dengan tarif kendaraannya. Misalnya, selama ini satu Mobil dengan 4 penumpang, pungutan tiketnya hanya dihitung mobilnya, penumpangnya tak dihitung. Namun, kami mengusulkan supaya kedepan mobilnya dikenai tiket sendiri, dan penumpangnya juga dihitung per orang bayar sendiri,” jelasnya.

Pahlawan Transportasi
Wamenhub Suntana juga mengatakan jika usaha Penyeberangan bisa dikategorikan sebagai Pahlawan Transportasi Nasional, karena dengan kapal-kapal penyeberangan ini kita bisa melihat keragaman budaya dan wisata yang ada di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, Wamenhub minta agar keluhan-keluhan Gapasdap, terutama mengenai tarif dapat ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Namun, Suntana juga minta kepada pihak Gapasdap supaya keselamatan menjadi perhatian prioritas buat para pengusaha kapal penyeberangan.
Kemenhub pasti mendukung terhadap usaha penyeberangan. “Tapi mohon maaf jika terkadang ada kapal yang tak kita perpanjang ijinnya, karena adanya sesuatu hal,” ujarnya.
Suntana tak lupa mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung di Gapasdap. “Selamat berulang tahun Gapasdap, dan selamat berdiskusi,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa dalam Rakernas Gapasdap kali ini mengusung tema “Kolaborasi, Keselamatan dan Iklim Usaha Yang Kondusif, Fondasi Keberlanjutan Industri Penyeberangan Nasional”.
Khoiri menambahkan bahwa industri penyeberangan mempunyai peran strategis, bukan hanya penghubung antar pulau (antar daerah), namun juga sebagai penggerak perekonomian di daerah.
Persoalannya, kata Khoiri, usaha penyeberangan masih diselimuti berbagai masalah. Misalnya soal pentarifan. “Tarif yang ditetapkan pemerintah masih berada dibawah perhitungan biaya pokok angkutan penyeberangan yakni sebesar 31,8% lebih rendah dari HPP yang dihitung terakhir pada tahun 2019,” katanya.

Khoiri juga menyinggung masalah usaha penyeberangan yang meliputi berbagai tantangan seperti biaya operasional yang tinggi, infrastruktur yang kurang memadai (termasuk dermaga), manajemen lalu lintas yang buruk, masalah keselamatan, serta isu perijinan dan regulasi.
Kata Khoiri, Rakernas yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari (22-23/10) tersebut, pada hari pertama diisi dengan Diskusi Panel yang akan menghadirkan 5 (lima) narasumber. Kemudian di hari kedua akan dilakukan pembahasan permasalahan angkutan penyeberangan secara internal melalui sidang-sidang komisi yang diikuti oleh seluruh anggota Gapasdap.
“Kami melihat bahwa angkutan penyeberangan sebagai satu bagian pilar transportasi sistem logistik nasional, masih banyak permasalahan, baik yang terkait dengan kepengusahaan, keselamatan, maupun munculnya kebijakan-kebijakan yang kontra produktif terhadap terciptanya iklim usaha yang kondusif, yang semuanya itu dapat mengakibatkan inefisiensi transportasi, yang pada akhirnya akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” tegasnya.
Khoiri pun menegaskan bahwa Industri Angkutan Penyeberangan memiliki peran yang sangat besar dan strategis. Hal ini disebabkan oleh karakteristik moda angkutan penyeberangan yang mampu melayani masyarakat dalam bentuk: Mass Transport Capacity, yaitu: Kapasitas Super Massal, High Safety Standard, yaitu: mengikuti standard keselamatan internasional, Reliable Schedule, yaitu selalu dapat diandalkan kehadirannya dalam 24 jam per hari dan 7 hari seminggu (Inilah yang merupakan REAL TOL LAUT), Irreplaceable, yaitu: tidak dapat digantikan oleh moda angkutan lainnya.
Layani 30 Juta Penumpang
Industri jasa angkutan penyeberangan pada tahun 2024 telah melayani sedikitnya 30 juta penumpang, 3,5 Juta sepeda motor, dan 11,2 Juta kendaraan roda 4 di seluruh Indonesia melalui sekitar 350 lintas penyeberangan, dan menggunakan 450 unit kapal penyeberangan (343 unit komersial dan 107 unit perintis).
Dengan peran yang sangat strategis tersebut, ujar Khoiri, maka keselamatan pelayaran adalah merupakan sebuah elemen yang tidak dapat ditawar.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa keselamatan pelayaran akan sulit diwujudkan tanpa iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ungkapnya.
Gapasdap dan seluruh anggotanya selama ini telah berkomitmen penuh untuk menjamin keselamatan pelayaran dengan menerapkan berbagai aturan internasional yang cenderung highly regulated, baik aturan SOLAS, MARPOL, ISM Code, yang merupakan ketentuan dari Internasional Maritime Organisation (IMO), juga aturan kepengawakan yang mensyaratkan jumlah kru kapal yang jumlah yang lebih banyak untuk ukuran kapal yang sama ketika beroperasi di luar negeri.
Dan dalam pelaksanaanya, dilakukan pemeriksaan secara berlapis, baik oleh Biro Klasifikasi, Ditjen Hubla, maupun Ditjen Hubdat. Semua itu tentu saja memiliki konsekuensi biaya yang sangat besar.
Menurut Khoiri, di tengah kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi berbagai regulasi teknis dan standar keselamatan yang sangat ketat, pelaku usaha penyeberangan menghadapi tantangan yang serius di sisi kepengusahaan.
Khoiri pun menyoal mengenai jumlah dermaga yang tersedia saat ini tidak sebanding dengan jumlah kapal yang telah memperoleh izin operasi pada lintasan penyeberangan, Akibatnya banyak kapal tidak dapat beroperasi secara maksimal.
Rata-rata satu unit kapal hanya beroperasi sekitar 30% dari kapasitas idealnya setiap bulan. Kondisi ini menimbulkan inefisiensi dan terjadi peningkatan biaya operasional hingga 1,3% setiap kali penambahan satu izin operasi baru tanpa tambahan dermaga, dan dari sisi pengguna jasa, keterbatasan jumlah dermaga sering menyebabkan terjadinya antrian panjang kendaraan pada waktu-waktu tertentu.
Dengan selesainya pembangunan jalan tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatra telah mempercepat arus logistik nasional, namun tanpa dukungan infrastruktur pelabuhan penyeberangan yang memadai, kemacetan dan hambatan baru justru muncul di ujung jalan tol.
Perlu Perhatian ASDP
Dari sisi kualitas, kata Khoiri, kondisi fisik sejumlah dermaga juga memerlukan perhatian serius dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan.
Beberapa dermaga mengalami penurunan kapasitas daya dukung terhadap kapal dan muatan, serta adanya kerusakan pada fasilitas sandaran seperti dolphin dan fender. Selain itu, kedangkalan alur pelayaran di sejumlah lokasi menambah risiko keselamatan bagi kapal yang beroperasi di area tersebut.

Penambahan izin operasi kapal baru terus dilakukan tanpa mempertimbangkan tingkat okupansi dan keterbatasan fasilitas pelabuhan. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan supply dan demand di lintasan penyeberangan serta mengganggu stabilitas iklim usaha.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan aturan secara jelas terkait moratorium izin operasi kapal baru.
Ketum Gapasdap juga menyampaikan mengenai permasalahan pengaturan muatan kendaraan yang Over Dimension dan Over Loaded (ODOL) serta pengawasan terhadap muatan kendaraan yang termasuk dalam kategori International Maritime Dangerous Good (IMDG) hingga saat ini juga masih belum memiliki kejelasan. Akibatnya, risiko terhadap keselamatan pelayaran setiap saat mengancam semuanya.
Hasil kajian BPS menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Zero ODOL yang awalnya direncanakan Juli 2025 diperkirakan akan meningkatkan biaya logistik sebesar 3,3% atau sekitar Rp1,4 triliun, serta menambah inflasi nasional 0,02–0,14% per bulan.
Meski ada kenaikan biaya, kebijakan ini tetap berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi (GDP) sebesar 0,06–0,08% berkat efisiensi rantai pasok.
Menjawab mengenai ODOL yang dinilai cukup merugikan usaha Gapasdap, Wamenhub Suntana mengatakan bahwa ODOL akan ditertibkan. “Nanti target nya mulai 207 truk ODOL ditertibkan, diwajibkan,” ungkap Suntana.
Selain itu, tambah Khoiri, terdapat manfaat sosial signifikan berupa penurunan kecelakaan logistik 22,4% dan penghematan ekonomi hingga Rp2,86 triliun per tahun, yang dapat dialihkan ke sektor produktif.
Dari sektor keuangan, salah satu permasalahan utama adalah tingginya suku bunga kredit perbankan untuk industri maritim. Sebagai negara maritim, Indonesia masih menyamakan besaran bunga kredit industri maritim dengan sektor komersial biasa.
Berbeda dengan Malaysia, misalnya, yang memiliki bunga kredit khusus untuk industri maritim dengan tingkat yang lebih rendah. Selain itu, tingginya biaya PNBP dan aturan perpajakan yang sangat membebani menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum berpihak pada industri angkutan penyeberangan serta belum mencerminkan Indonesia sebagai negara maritim.
Permasalahan proses transisi kewenangan dari Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) ke Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.3 Tahun 2025, menimbulkan berbagai tantangan di lapangan.
Perbedaan sistem pembinaan, mekanisme perizinan, serta pola pengawasan keselamatan antara kedua direktorat berpotensi menyebabkan kekosongan koordinasi dan ketidaksinkronan kebijakan selama masa transisi.
Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pembagian peran, kesiapan sistem administrasi, serta komitmen bersama antara Hubdat, Hubla, dan para pelaku usaha untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelayanan publik di sektor angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Digitalisasi perizinan melalui sistem OSS BKPM merupakan langkah maju dalam pelayanan publik, namun dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai kendala teknis.
Sinkronisasi data yang belum sempurna antara OSS dan Ditjen Hubdat sering menyebabkan keterlambatan perpanjangan izin kapal hingga dua bulan, sehingga kapal tidak dapat segera beroperasi meskipun seluruh kewajiban telah dipenuhi.
“Kami mendorong adanya terobosan regulatif dan teknis agar perizinan kapal tidak sepenuhnya bergantung pada OSS sebelum sistem benar-benar stabil, disertai pembentukan fast response desk di Hubdat serta peningkatan koordinasi langsung antara Hubdat dan BKPM,” kata Khoiri.
Menurut Ketum Gapasdap, persoalan-persoalan di atas hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak masalah yang dihadapi oleh industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Permasalahan tersebut bersifat berulang karena hingga kini belum terselesaikan secara tuntas. Seyogyanya keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, operator, pengelola pelabuhan, galangan, BKI, dan pengguna jasa harus menjalankan perannya secara disiplin dan secara tegas menolak pelanggaran-pelanggaran guna menekan risiko kecelakaan dan membangun budaya keselamatan.
“Kami mohon kepada pemerintah selaku pembina industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan agar dapat menyusun sebuah roadmap penyelesaian permasalahan secara komprehensif. Sehingga cita-cita kita semua untuk dapat mewujudkan sebuah industri angkutan sungai danau dan penyeberangan yang lancar, selamat, aman dan nyaman dapat terwujud,” ungkapnya. (***)




























