Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengeluarkan kebijakan menghapus uang jaminan petikemas dalam proses pengiriman barang dengan angkutan laut.
“Kami sudah kirim surat ke Presiden Jokowi untuk hal itu. Harapannya Pak Jokowi berkenan mengeluarkan kebijakan penghapusan uang jaminan petikemas tersebut,” kata Ketua ALFI Jakarta Widijanto kepada Ocean Week, Jumat (24/2) di Jakarta.
Surat yang dikirim ALFI Jakarta ke Presiden Jokowi tertanggal 1 (satu) Februari 2017 menyebutkan bahwa dalam kegiatan pengiriman barang impor yang dilakukan perusahaan impor atau perusahaan freight forwarder untuk mengambil delivery order (DO) di perusahaan pelayaran/agen kapal asing, saat ini dibebani biaya jaminan sekitar US$ 100 per kontanier 20 feet dan US$ 500 per 40 feet. “Karena itu berdampak pada ekonomi biaya tinggi di sektor logistik,” katanya dibenarkan Sekretaris ALFI Jakarta, Adil Karim.

Alasan ALFI meminta penghapusan uang jaminan, ungkap Adil menambahkan, karena tidak ada dasar hukumnya, baik di nasional maupun internasional, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai pungli yang tidak berdasar. “Meski dikembalikan, tapi uang jaminan yang sudah masuk ke rekening perusahaan agen kapal asing itu lama pengembaliannya, bisa satu sampai tiga bulan. Terkadang nilainya sudah tak lagi 100% karena alasan kontainer rusak,” ujar Adil Karim.
Menurut Widijanto maupun Adil, kalau jumlah kontainernya sedikit yang ditangani tak masalah, tetapi jika setiap bulan menangani hingga ratusan kontainer, nilai jaminannya sangat besar, dan itu sangat memberatkan perusahaan forwarding. Sebab, pengembalian uang jaminannya cukup lama.
Seperti kasus bangkrutnya Hanjin Shipping, ujar keduanya, uang jaminan dari forwarder yang disetorkan ke perusahaan yang mengageni pelayaran dunia itu hingga sekarang belum dikembalikan. “Padahal jumlahnya miliaran rupiah, belum termasuk kerugian akibat terhambatnya penyerahan barang,” ucapnya.
Diharapkan surat ke Jokowi yang ditembuskan kepada Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut dapat segera ditindaklanjuti. (***)