Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (AAIP) dan INSA mendesak pemrintah (Kementerian Perhubungan) agar aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) dapat segera diberlakukan di Indonesia.
Sebab, aturan mengenai pemberlakuan standard dan petunjuk teknis pelaksanaan kapal non konvensi berbendera Indonesia sudah diatur dalam SK Dirjen Laut no. 008/09/20/DJPL-2012. Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan no. 65 tahun 2009 tentang pengesahan NCVS.
“Namun peraturan itu sampai sekarang belum juga dilaksanakan oleh pihak Kemenhub (direktorat perhubungan laut), makanya kami minta pemerintah segera memberlakukan aturan itu,” kata Capt. Otto Caloh dari DPP INSA kepada Ocean Week disela acara Forum Diskusi NCVS di Jakarta, Kamis (24/11).
Kegiatan yang mengangkat tema Kebijakan Pemerintah Melaksanakan NCVS Dalam Rangka Mendukung Konektivitas Angkutan Laut Nasional itu, dibuka oleh Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto.
Hadir para alumni AIP, Sekjen Ginsi Ridwan Tentowi, BKI, Iperindo, dan juga pemerintah. Pengamat maritime sekaligus akademisi dari ITS Serabaya Saud Gurning juga datang sebagai nara sumber, selain pengamat galangan kapal Tjahyono.
Otto menceritakan, kita semua tahu bahwa Negara kesatuan RI merupakan Negara bahari. Sewaktu pemerintah Belanda berkuasa disini, dibuatlah peraturan tentang pentingnya menjamin keselamatan pelayaran dan cara membangun kapal pada masa itu yakni pemberlakuan Scheepen Ordonantie Staatsblaad tahun 1935 nomor 66.
“Berkembangnya industry pelayaran di Indonesia, kemudian pemerintah Indonesia pada tahun 1992 mengeluarkan UU no. 21 yang berlaku mulai tanggal 17 September 1992 dengan mencabut aturan peninggalan Hindia Belanda Scheepen Ordonantie Staatsblaas, tetapi tetap mengadopsi Scheepen Verordening,” ungkapnya.
Lalu tahun 2008, pemerintah Indonesia memberlakukan UU no. 17 tentang pelayaran, otomatis seluruh petunjuk teknis yang ada di Scheepen Verordening gugur.
Kemudian, ujar Otto, seluruh aturan mengenai kapal dan bangunannya di Indonesia mengacu pada aturan konvensi International Maritime Organization (IMO). Namun, IMO membolehkan administrasi untuk mengatur sendiri bagi kapal-kapalnya yang beroperasi sesuai dengan daerah pelayarannya.
Mempertimbangkan hal itu tadi dan sebagai follow up dari UU no. 17/2008 tentang pelayaran, kemenhub lalu mengeluarkan KM no. 65 2009 tentang pengesahan NCVS.
‘Tapi sekali lagi, aturan itu sampai sekarang masih belum dijalankan oleh Kemenhub, makanya kami minta segera dilaksanakan, bagaimana aturan yang perlu direvisi, mari kita bahas bersama,” ucap Otto.
Sementara itu, capt. Zaenal dari INSA mengungkapkan bahwa sebenarnya kapal-kapal berukuran dibawah 500 GT, IMO tidak mensyaratkan NCVS. “Kemenhub tidak mau mensosialisasikan karena banyak sertifikasi yang terpotong,” ujar Zaenal.
Menjawab pertanyaan Ocean Week tentang NCVS tersebut, Pengamat Kemaritiman dari ITS Surabaya Saud Gurning mengungkapkan perlunya koordinasi antar kementerian terkait dengan masalah ini. “Pengawasan perlu dilakukan oleh pemerintah. Saya sarankan untuk segera diputuskan untuk NCNS ini,” katanya. (***)