BP Batam menunda penerapan tarif baru layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026 sambil mengevaluasi struktur biaya logistik secara menyeluruh.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan dialog antara BP Batam, asosiasi pelaku usaha, operator terminal, perusahaan logistik, pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya di Conference Hall IT Center BP Batam, Kamis (25/6) Minggu lalu.
Menanggapi penundaan tersebut, Ketua DPC INSA Batam Saptana Tri Prasetiawan menyampaikan bahwa sesuai Perka No. 4 Tahun 2026, tidak ada kenaikan tarif pada layanan Terminal Handling Charge (THC) di Terminal Multipurpose Batu Ampar Selatan dan Timur, kecuali di Terminal Petikemas di Dermaga Utara (TPK) yang sebelumnya menggunakan tarif Terminal Multipurpose.
Menurut Saptana, Tarif layanan petikemas di TPK Batu Ampar tersebut disesuaikan dengan terminal petikemas di Indonesia lainnya. “Ini semua sudah melalui mekanisme pembahasan yang cukup lama bersama INSA, ALFI, dan APBMI,” ujarnya saat dihubungi Ocean Week per telpon, Senin (29/6).
Saptana juga mengungkapkan, guna menuju Pelabuhan Modern Batam, mulai tanggal 1 Desember 2025 lalu, Dermaga Utara resmi dikelola melalui Sistem Single Port Operator.
Kata Ketua INSA Batam, kerja sama antara BP Batam dengan Batam Terminal Petikemas (BTP) dan Batu Ampar Container Terminal (BACT) sebagai anak usaha konsorsium ICTSI dari Filipina, bersama Interport Mandiri Utama, bertujuan menghilangkan tumpang tindih operasional, meningkatkan standar layanan ke level internasional, dan mempercepat waktu turn around kapal (vessel turn around time).
“Lagi pula penyesuaian Tarif itu akan diberlakukan untuk TPK, bukan di pelabuhan Batu Ampar konvensional,” jelas Saptana.
Dia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut untuk pemberlakuan tarif baru di TPK tidak ada karena sudah ada pembahasan kesepakatan tarif antara BTP dan INSA,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam Denny Tondano kepada pers mengatakan bahwa penundaan diharapkan memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari titik temu. Tujuannya agar peningkatan layanan pelabuhan tidak justru menambah beban biaya yang dapat memengaruhi arus barang dan minat investasi.
“Bagi pengguna jasa yang telah membayar tarif baru, BP Batam memastikan selisih pembayaran akan dikembalikan sesuai besaran tarif sebelumnya,” katanya.
Denny Tondano juga mengatakan, evaluasi tarif bertujuan memastikan setiap kebijakan kepelabuhanan memberi manfaat nyata bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan mutu layanan pelabuhan.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jasa, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat daya saing Batam,” ungkapnya.
Denny mengemukakan, modernisasi Terminal Peti Kemas Batu Ampar terus berlangsung melalui peningkatan fasilitas, produktivitas operasional, dan perluasan konektivitas pelayaran internasional. Peningkatan layanan tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan tarif yang lebih berkelanjutan.
Data BP Batam menunjukkan volume bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar mencapai 222.131 TEUs pada periode Januari–Mei 2026. Angka itu tumbuh 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan produktivitas bongkar muat mencapai 40 boks per jam. (***)





























