Sejumlah pengusaha sapi di Kota Kupang, NTT melakukan protes ke Kantor Karantina Hewan Klas 1 Kupang, Senin (15/6) lalu, karena adanya masalah dalam pengiriman sapi ke Jakarta melalui tol laut.
Pengiriman yang mestinya melalui tol laut 1 dialihkan ke tol laut 3, sedangkan kapal pengangkut sapi KM Cemara Nusantara untuk tol 3 hingga kini masih rusak.
Akibat pengalihan ke tol 3, sapi-sapi milik pengusaha yang sudah disiapkan di karantina tertahan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub Capt. Wisnu Handoko mengakui mendekati masa Idul Adha kenaikan permintaan daging sapi hidup memang naik bisa 200% dengan kondisi biasa. Sehingga banyak sapi yang minta diangkut.
“Kami (Hubla) tidak campur tangan mengenai mekanisme pengiriman sapi, tapi kami sebatas pada menyiapkan kapalnya. Hal terkait pengaturan trayek sesuai Prosedur dibahas bersama dengan Pemda NTT-NTB dan Direktorat PHH Ternak,” katanya kepada Ocean Week, Rabu (17/6) siang.
Menjawab kerusakan kapal Cemara Nusantara 3 yang rusak, Capt Wisnu menyatakan jika rusak mesti diperbaiki lebih dulu.
Menurut Capt. Wisnu untuk mendukung kelancaran pengiriman sapi, konsekuensinya kapal yang lain akan diatur untuk membantu di trayek tsb.
“Saya kira ini bisa diatur asal dilibatkan dan diskusikan, duduk bersama antara Pemda Dinas Peternakan, Direktorat PHH Ternak dan Hubla,” ungkapnya.
Para produsen ternak pun, ujar Wisnu, diminta untuk bisa memahami kondisi, karena kapal ternak setiap 2 tahun baik rusak maupun tak rusak tetap harus doking. “Wajib untuk sertifikat perpanjangan. Hanya biasanya diatur waktu doknya tidak dimasa Idul Adha supaya tidak mengganggu pengangkutan peak season,” katanya.
Kasubdit I Ditlala Hubla Henri Ginting juga tak menampik bahwa kapal Cemara Nusantara 3 sedang rusak. Dan saat ini sedang dalam perbaikan.
Mengenai pengiriman sapi, ungkap Henri, pihaknya tidak ikutan, namun hanya menyiapkan sarana angkutnya saja.
“Ada 6 kapal yang disiapkan untuk mendukung angkutan sapi dari NTT NTB terkait tol laut. 2 dioperatori BUMN dan 4 oleh swasta,” kata Henri kepada Ocean Week, Rabu siang.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KSOP setempat, dan akan merapatkan hal itu pada hari Rabu ini (17/6).
Sebelumnya, para pengusaha sapi itu memprotes pengalihan kapal tol laut. “Ada sapi milik pengusaha yang sama yang diprioritaskan dalam proses pengiriman oleh petugas karantina melalui tol 1. Akibatnya, pengusaha sapi lainnya mengalami kerugian karena harus menanggung biaya pakan sapi yang tertahan,” ujarnya kepada wartawan.
Mereka minta dinas peternakan NTT agar adil melakukan pembagian kuota dan penetapan kapal, sehingga tidak terjadi kecemburuan antar pengusaha.
“Kapal pemerintah didatangkan untk kepentingan peternak. Bukan untuk individu pengusaha tertentu. Pemohon yang ajukan harus dibagi rata,” tegasnya.
Direktur CV Tonbesi, Anis Laka, mengeluhkan soal kuota permohonan pengiriman sapi. Menurut dia, kuota pengiriman yang biasanya 200 ekor per pengusaha, namun kini hanya disetujui 100 ekor.
Kebijakan itu, menurut dia, menyebabkan sapi-sapi milik pengusaha tertahan di lokasi karantina yang berdampak kerugian para pengusaha.
“Biasanya dalam sebulan pengiriman dua kali dengan dua kapal. Tetapi sekarang kami malah dialihkan ke tol 3 yang kapalnya rusak. Kalau lama di karantina, kami sangat rugi. Selain biaya pakan, kondisi kesehatan sapi juga akan menurun dan berpengaruh ke harga jual,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Karantina Hewan NTT, Benny Aprisa, mengaku kuota pengiriman itu telah sesuai penetapan kuota tol laut dari dinas peternakan NTT.
Dia mengaku protes pengusaha itu dikarenakan kurangnya koordinasi dinas peternakan NTT dengan kantor karantina.
“Penetapan dari dinas peternakan hanya dilakukan via WhatsApp. Dan kami berpatokan pada itu. Jika ada perubahan, dinas harus informasikan ke kami. Protes ini juga karena salah satu faktornya, kurang koordinasi dinas peternakan dengan kami,” katanya.
Terkait kerusakan kapal Cemara Nusantara 3, ia mengaku tak mengetahui jelas, karena bukan kewenangan kantor karantina. Meski demikian, ia mengaku pihak kantor karantina tidak berniat menghambat proses pengiriman sapi.
“Biasanya kalau kapal tidak beroperasi akan dialihkan ke kapal lain seperti KM Cemara Nusantara 4. Tidak ada niat menghambat, tetapi karena ketersediaan alat angkut. Jadi harus tunggu karena sesuai kuota kapal,” tandasnya.
Tol Laut New Normal
Tol laut yang digagas oleh pemerintah sebagai ujung tombak sekaligus moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga, terus melakukan inovasi terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19. Di antaranya dengan menerapkan normal baru (new normal) dalam layanannya.

Capt Wisnu Handoko mengatakan bahwa saat ini semua moda angkutan telah melakukan pembatasan perjalanan termasuk transportasi laut dan angkutan logistiknya.
“Namun, setelah tanggal 8 Juni mendatang akan memasuki era baru yang disebut new normal, di mana masyarakat mulai menjalankan aktivitas secara normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Hal yang sama juga dilakukan pada layanan tol laut,” kata Capt. Wisnu dalam keterangan tertulis.
Dikatakan, dari sisi angkutan laut saat ini yang tengah dilakukan adalah tetap mendistribusikan logistik dan mencoba menggerakkan perekonomian rakyat, tentunya dengan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Ekonomi harus bergerak dan perusahaan dapat tetap bisa menjalankan bisnis sehingga dan untuk ini Pemerintah harus tetap memfasilitasinya,” katanya.
Ia menambahkan dalam menerapkan tatanan baru tersebut pihaknya telah mempersiapkan sejumlah mekanisme yang diharapkan dapat memperlancar proses pengiriman barang melalui jalur laut dengan mengoptimalkan tol laut.
Perangkat yang akan dioptimalkan adalah Logistic Communication System (LCS). Pada informasi muatan dan ruang kapal ini pihaknya akan memfasilitasi proses bisnis pemesanan, pengiriman kontainer, Transparansi standarisasi biaya logistik dan disparitas harga bahan pokok penting.
Ditegaskan oleh Capt Wisnu bahwa dengan LCS tidak hanya menghilangkan kontak fisik namun juga bisa merangsang persaingan sehat karena pelaku usaha bakal saling memantau harga yang diterapkan masing-masing. Untuk ini pihaknya mewajibkan para pelaku bisnis mengunggah biaya jasa mereka masing-masing.
“Pada kenormalan baru mendatang kami juga akan lebih mempeketat data muatan Tol Laut dengan LCS sehingga akan menghilangkan penyimpangan Standard Operating and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program tol laut. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP,” katanya.
Pada penerapan normal baru mendatang pihaknya beracuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor, SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terbitnya Surat Edaran Dirjen tersebut sejalan dengan yang ditetapkan di Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. Namun, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat,” katanya.
Capt Wisnu juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI),” katanya. (***)































