Sebanyak 7 kontainer tol laut diamankan Tim Gabungan dari Kemenhub, Lanal Sangihe, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepulauan Sangihe, serta Polda Sulawesi Utara, karena melakukan pelanggaran. Saat ini kasusnya masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Hasan Sadili, Kepala Seksi Tremper dan Pelra Ditjen Hubla, saat dikonfirmasi Ocean Week Senin pagi (16/3) membenarkan adanya pengamanan terhadap kontainer-kontainer tol laut oleh tim gabungan tersebut.
“Itu hanya salah penulisan di manifest aja, ga terlalu bermasalah, barangnya masih barang Tol Laut. Justru yang bermasalah laporan jumlah kontainer yang diangkut, sedang di selidiki Reskrim Polri,” katanya.
Hasan menyatakan tak terlalu mempermasalahkan barang yang tercatat dalam manifets. Dia mencontohkan, dimanifest tertulis terigu dan minyak goreng, ternyata ada juga indomie dan minuman ringan yang belum tertulis di manifest, tapi indomie dan minuman ringan itu masih barang yang di perbolehkan dalam tol laut.
“Yang bahaya kalau jumlah kontainer dimanipulasi, akan terindikasi kerugian negara,” ungkap Hasan.
Menurut Hasan, kontainer-kontainer tol laut yang tertangkap itu untuk rute Tanjung Perak-Makassar-Tahuna.
Sebelumnya, Direkturur Lalu lintas dan Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Wisnu Handoko mengatakan, tim gabungan yang mengamankan 7 kontainer tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu di Istana Negara, yang mengungkapkan bahwa tol laut perlu lebih efisien. Mengingat Presiden masih mengindikasi jika biaya tol laut masih mahal.
Dari indikasi itulah kemudian, Kementerian Perhubungan dan para kementerian terkait menindaklanjuti masih adanya indikasi penyimpangan kegiatan dalam Tol Laut.
Padahal adanya program Tol Laut agar ada kesamaan (Disparitas) harga kebutuhan pokok antara Pulau Jawa dan pulau lainnya yang ada di Indonesia.
“Penindakan terhadap 7 kontainer ini berlangsung pada hari Jumat (13/3),” kata Capt Wisnu di Pelabuhan Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulut, kepada pers, Minggu (15/3).
Capt Wisnu menuturkan, tujuan dari keberadaan tim gabungan ini adalah dalam rangka menemukan dugaan – dugaan penyimpangan yang menyebabkan Program Tol Laut tidak berjalan dengan baik, dimana hal ini tidak sejalan dengan tujuan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yaitu dalam rangka menurunkan disparitas harga kebutuhan bahan pokok di seluruh Indonesia.
“Dugaan awal adanya penyimpangan ini adalah ditemukannya fakta bahwa meskipun tarif biaya angkut tol laut sudah disubsidi, tapi harga sembako di tempat tujuan masih tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
Menurut Wisnu, selain ada pelanggaran manifes, 7 kontainer yang diamankan juga melakukan manipulasi data terkait rute pengiriman barang melalui tol laut.
“Pelanggaran data yang dilakukan yakni harusnya setiap kontainer memuat barang berupa beras, minyak atau terigu. Namun mereka memanipulasi data dengan memasukkan barang yang tidak didaftarkannya seperti mie instan atau lainnya. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP,” tegasnya.
Kata Wisnu dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan penyimpangan 7 kontainer yang tidak sesuai dengan manifes, dan terdapat barang – barang yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang – barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa dimuat dalam program tol laut. “Adanya selisih muatan antara yang dilaporkan dengan yang dimuat di kapal sehingga ditemukan dua laporan manifes yang berbeda,” ujarnya.
Sekarang ini, tambahnya, penyimpangan manifest dan data barang tersebut tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Kementerian Perhubungan dalam rangka mengetahui pertanggungjawaban penyimpangan tersebut.
“Harapan kami, penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tol laut, sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak baik, cost logistic masih tinggi, dan barang – barang pokok di daerah masih belum mengalami penurunan secara signifikan,” katanya lagi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Yandri Irsan menyatakan, saat ini pihaknya dan tim gabungah masih melakukan pengawasan.
Apabila ada penyimpangan, sanksi bisa saja diberikan, apalagi terkait tindakan kerugian negara, pelanggaran perdagangan dan konsumen. “Saat ini sanksi yang akan diterapkan masih dianalisa. Penanganan hukum terhadap pelanggan manifes dan data angkutan ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri,” katanya. (***)





























