Enam hari sebelum diberlakukannya rencana mulai diberlakukan tanggal 20 August 2019 Agustus 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 7 tahun 2019 Tentang Pemasangan Dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, atas prakarsa OCEAN WEEK, maka dilaksanakan diskusi Nasional dengan tema ‘Ada Apa dengan AIS?’, bertempat di Jakarta. Acara Diskusi nasional dibuka secara resmi oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dan dihadiri oleh DirNav Basar Antonius sekaligus sebagai nara sumber.
Saya selaku ketua umum IKPPNI (Ikatan Korp Perwira Pelayaran Niaga Indonesia) diundang sebagai salah satu pembahas. Pada kesempatan diskusi nasional tersebut, saya menyampaikan presentasi dengan salah satu materi didalamnya menyinggung proses pembuatan perundang-undangan berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menyinggung sudut pandang proses pembentukan peraturan perundang-undangan saat pemaparan, saat diskusi adalah untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam hal ini, bahwa perlu disimak proses lahirnya suatu aturan adalah tidak boleh lepas dari norma-norma aturan yang berlaku.
Norma-norma yang berlaku dalam UU no.12 tahun 2012 antara lain, Pertama harus ada naskah akademik, dimana dijelaskan Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kedua, dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi, a. kejelasan tujuan, b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, d. dapat dilaksanakan, e. kedayagunaan dan kehasilgunaan, f. kejelasan rumusan dan g. keterbukaan.
Ketiga, materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas, a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e .kenusantaraan; f. bhinnekatunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Keempat, Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang dan Undang-Undang Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan penyusunan Rancangan UndangUndang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan UndangUndang. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Dari diskusi yang berlangsung kondusif tersebut, akhirnya pemerintah setelah menimbang beberapa hal, maka pemerintah memutuskan pemberlakuan PM No. 7 Tahun 2019 ditunda hingga 6 bulan mendatang khusus AIS kelas B, yakni 35 GT-300 GT.
Hal ini disampaikan langsung oleh Basar Antonius selaku salah satu narasumber yang juga mewakili Ditjen Perhubungan Laut, yang juga disaksikan antara lain Capt.Sudiono sebagai Dirkapel Hubla, serta mantan Direktur Lala Hubla Bay M. Hasani.
Direktur Kenavigasian Basar Antonius pada kesempatan itu juga menyampaikan jika pihaknya akan segera membuatkan Surat edaran keputusan penundaan pemberlakuan PM no. 7/2019 dimaksud. Lalu berkoordinasi dengan seluruh instansi aparat terkait agar mengetahui keputusan penundaan pemberlakuan PM terkait, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para masyarakat pemangku kepentingan yang bias berdampak merugikan.
Sayangnya, sampai saat ini, masyarakat masih menunggu surat edaran pengumuman penundaan pemberlakuan PM no.7 tahun 2019 yang dijanjikan tersebut, dan semoga pihak DJPL sangat memahami betapa pentingnya surat edaran tersebut bagi masyarakat sebagai dasar kejelasan hukum. (ditulis oleh Capt.Dwiyono Soeyono, Ketua Umum IKPPNI).




























