Pelayaran pengguna jasa NPCT1 berharap terminal yang sahamnya dimiliki Singapura, Jepang dan Pelindo II ini dapat segera menerapkan DO Online sebagaimana yang telah diterapkan di terminal lain di Tanjung Priok.
“Di terminal JICT, Koja, MAL sudah terapkan DO Online, tapi NPCT1 sampai sekarang masih belum, sehingga masih diminta DO original,” kata Amboro Banteng, dari pelayaran RCL kepada Ocean Week, di kantor DPC INSA Jaya, Rabu (24/10) siang.
Amboro sekali lagi minta supaya secapatnya NPCT1 bisa menerapkan DO Online, sehingga pelayaran tidak dibuat sulit, sebab terminal yang lain sudah menerapkan aplikasi itu secara utuh.
“Karena belum menerapkan DO Online Consignee mesti harus datang ke Pelayaran untuk ambil DO, akibatnya waktu pengurusan pengeluaran barang jadi terlambat. Kalau sudah DO online, importir tak perlu datang ke Pelayaran,” ungkap Amboro.
Sementara itu, Sekretaris INSA Jaya Capt. Supriyanto mengungkapkan, bahwa masalah ini (DO Online) sudah dirapatkan di kantor OP Priok, dan pelayaran banyak yang mengeluh.
“Persoalan ini akan diselesaikan titik temunya, karena adanya perbedaan data original BL dengan data online di terminal NPCT1, dan ini akan dicari solusinya melalui kantor OP Priok,” ungkapnya.
Aplikasi DO Online ini sudah dirilis sejak Februari tahun 2018. Implementasi yang sudah diterapkan di Priok ini mendapat respon positif dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi Karya menyatakan melalui sistem DO Online, perusahaan logistik tidak lagi harus mengirimkan kurir untuk melakukan pelaporan kargo masuk dan keluar. Namun cukup dengan melaporkannya melalui sistem yang sudah diintegrasikan antara terminal petikemas dengan pelayaran maupun forwarder.
“Saya apresiasi, sudah jauh lebih baik karena saya tidak perlu susah-susah tanya forwarder. Forwarder selama ini melakukannya dengan manual, datang pergi bawa surat ke mana-mana,” kata Budi Karya.
Kata Menhub Budi, dengan DO Online dan aplikasi online lainnya, layanan di Priok sudah lebih mudah, lebih cepat dan lebih transparan.
Untuk payung hukum yang membawahi aturan DO Online ini di atur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 120 tahun 2017. (***)






























