Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub akan mengajak APBMI, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta pihak-pihak terkait duduk bersama untuk kembali membicarakan PM 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Hal itu disampaikan Capt. Wisnu Handoko, Plt. Direktur Lalu Lintas & Angkutan Laut Hubla, menjawab Ocean Week, Jumat (7/9) sehubungan Petisi APBMI sewaktu Rakernas asosiasi itu di Makassar, baru-baru ini.
“Sampai saat ini Kemenhub c.q Dirjen Hubla belum meneriman hasil Rakernas APBMI secara resmi dari APBMI termasuk petisi dari APBMI terkait dengan PM 152 Tahun 2016,” ujarnya melalui telepon.
Namun, kata Capt. Wisnu, pihaknya menyatakan menghargai dan mengapresiasi hasil Rakernas dan masukan APBMI kepada pemerintah untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan menjadi lebih baik. “Terkait dengan adanya petisi dari APBMI, kami menunggu penyampaian secara resmi dari APBMI agar bisa melihat secara jelas pandangan rekan-rekan dari APBMI terhadap penerapan PM 152 Tahun 2016, kemudian akan duduk bersama antara pemerintah, APBMI, BUP dan pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan PM 152 Tahun 2016,” ungkapnya.
Meski begitu, Capt. Wisnu berharapa kegiatan dipelabuhan tetap berjalan dengan baik, untuk menjaga kelancara arus barang di pelabuhan.
Seperti diketahui, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) di Makassar belum lama menghasilkan sebuah petisi.
Dalam Petisi itu, menyebutkan menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 tahun 2016 secara keselurahan. Apabila pemerintah tidak mengindahkan petisi hasil Rakernas APBMI pada 29-31 Agustus 2018 di Makassar, maka dengan tegas APBMI akan melakukan tindakan kontraproduktif secara ekonomi di seluruh Pelabuhan Indonesia bersama-sama organisasi. (***)






























