Mulai Desember 2018, kapal penumpang dengan kapasitas kurang dari 5.000 GT dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi di lintasan pelayaran Merak-Bakauheni. Hal itu seiring dengan resminya pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014, dan hanya kapal di atas 5.000 GT yang dibolehkan beroperasi di trayek tersebut.
“Kapal dengan kapasitas lebih dari 5.000 GT lebih irit mengkonsumsi BBM. Kalau kapal lama di bawah 5.000 GT menyerap 7,5 ton BBM per hari sedangkan yang baru di atas 5.000 GT cuma 3,5 ton sampai 4 ton per hari,” kata Edi Oetomo, Ketua DPP Indonesia National Ferryowners Association (INFA), saat jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo yang dikonfirmasi sehubungan hal itu melalui WhastApp-nya pagi ini, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Seperti diketahui bahwa kapal-kapal yang dimiliki anggota Gapasdap merupakan kapal yang berkapasitas dibawah 5.000 GT.
Menurut Edi, di lintas Merak-Bakauheni sudah ada tiga kapal diatas 5.000 GT beroperasi, salah satunya kapal Munic IX milik PT Munic Line berkapasitas 8.000 GT. “Jadi tidak selalu kapal baru lebih boros. Sebab teknologinya lebih canggih, lebih advance dibandingkan yang lama dengan kapasitas di bawah 5.000 GT,” ungkapnya. (***)






























