Asosiasi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan selalu siap mendukung setiap kebijakan pemerintah asalkan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Hal itu dikatakan Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, terkait Permenhub no. 88 tahun 2014 yang diantaranya menyebutkan kapal dibawah 5.000 GT tidak diperbolehkan beroperasi di merak-Bakauheni.
“Kami sudah memberikan banyak masukan ke pemerintah demi efisiensi dan efektifitas. Apalagi ternyata kondisi muatan seriap harinya lintasan Merak Bakauhuni hanya 30% dari 24 jam waktu yang ramai, selebihnya 70% sangat sepi muatan. Ini yang akan terjadi pemborosan bila aturan ini dipaksakan sekarang,” ungkap Khoiri Soetomo kepada Ocean Week, Selasa pagi (4/9).
Menurut dia, saat ini terjadi oversupply kapal yang sangat besar. Setiap hari, katanya, setidaknya ada 40 kapal yang berhenti menunggu giliran operasi karena kurangnya dermaga. Apalagi dalam sebulan kapal kapal hanya beroperasi kurang dari 12 hari.
“Jangan sampai aturan yang belum waktunya dipaksakan yang akhirnya terjadi pemborosan sumber daya terutama bahan bakar yang terbuang sia sia karena kapal besar harus memuat jauh lebih kecil dari kapasitasnya. Juga muatan yang sangat minim karena pelabuhan lain di lintasan Bojanegara Bakauhuni juga menambah sepinya muatan,” ujar Khoiri.
Khoiri juga menyatakan, saat ini ada 71 armada yang setiap hari hanya jalan 30 kapal. “Saya sangat tidak setuju terhadap moratorium perijinan, dan ini mesti segera distop, karena anggota kami banyak yang sekarat kondisinya karena beroperasi dengan sangat tidak efisien. Kalau sebulan kurang dari 12 hari kapal beroperasi, sedangkan gaji karyawan dan perawatan terus berjalan,” jelasnya.
Gapsdap berharap, Kemenhub akan mengkaji ulang demi kepentingan nasional (seluruh pemangku kepentingan angkutan penyeberangan). Kata Khoiri, Gapasdap sekarang tidak hanya berjuang untuk kepentingan asosiasi operator saja, namun untuk seluruh pemangku kepentingan dari manapun asalnya. Baik Pemerintah, operator, konsumen, fasilitator pelabuhan dan terpenting adalah perekonomian nasional secara riil.
Sebelumnya, Edi Oetomo, Ketua DPP Indonesia National Ferryowners Association (INFA), saat jumpa pers dengan wartawan, di Jakarta, menyatakan mulai Desember 2018, kapal penumpang dengan kapasitas kurang dari 5.000 GT dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi di lintasan pelayaran Merak-Bakauheni.
Hal itu seiring dengan resminya pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014, dan hanya kapal di atas 5.000 GT yang dibolehkan beroperasi di trayek tersebut. “Kapal dengan kapasitas lebih dari 5.000 GT lebih irit mengkonsumsi BBM. Kalau kapal lama di bawah 5.000 GT menyerap 7,5 ton BBM per hari sedangkan yang baru di atas 5.000 GT cuma 3,5 ton sampai 4 ton per hari,” katanya. (***)