PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menegaskan seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib tersertifikasi. Direktur Utama PT BKI Rudianto mengatakan perseroan telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana survei dan sertifikasi kapal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2018.
“Survei dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia bertujuan untuk menertibkan dan memudahkan melakukan pemantauan yang dilakukan pemerintah,” kata Rudianto.
Sertifikasi juga bertujuan agar kapal Indonesia baik yang berlayar di dalam negeri maupun luar negeri memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO). “Hanya saja hal ini dilakukan untuk menerapkan konvensi-konvensi yang dikeluarkan oleh IMO termasuk penerapan Resolusi IMO MSC. 349 (92) mengenai Code For Recognized Organization (RO Code) serta dalam rangka Roadmap to white list Tokyo MOU,” ungkapnya.
Menurut Rudianto, untuk survei dan sertifikasi statutoria, pada dasarnya sudah lama dilakukakan di Indonesia, hanya saja saat itu dilakukan oleh pemerintah memalui Perhubungan Laut, dan sekarang diserahkan ke BKI.
Harapannya, secara bertahap kapal berbendera Indonesia yang dari kategori black menjadi gray dan akhirnya menjadi white. (kps/**)




























