• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, June 15, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Arus Peti Kemas Internasional  11%, Sinyal Ekonomi RI Membaik

    Arus Peti Kemas Internasional 11%, Sinyal Ekonomi RI Membaik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Kijing Resmi Layani Petikemas, TB Megah Yang Pertama

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Pelabuhan Pulau Baai Tingkatkan Layanan Curah Cair, Termasuk Petikemas

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    Untuk Kelancaran Arus Logistik, Pelindo Padang Siapkan Layanan Parkir Angkutan Barang

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    TPK Batu Ampar Direct Call ke Tujuh Negara, Bukti Batam Makin Menarik

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Pelabuhan SSIT Perluas Konektivitas Dengan Pusat-pusat Maritim Internasional

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Kinerja IPCC Tumbuh 16,01%, Ekspor Menguat

    Arus Peti Kemas Internasional  11%, Sinyal Ekonomi RI Membaik

    Arus Peti Kemas Internasional 11%, Sinyal Ekonomi RI Membaik

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Perkara INSA, PTTUN Harusnya Tolak Banding Johnson

ocean_M.admin by ocean_M.admin
September 20, 2016
in Berita Lain
345
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta harus berani menolak permohonan banding penggugat intervensi (Johnson Sutjipto-red), dalam perkara sengketa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no. AHU-0035091.AH.01.07 Th 2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan INSA, karena permohonan banding tersebut cacat secara formal yuridis.

Pihak dalam perkara ini adalah DPP INSA Carmelita Hartoto dan Budhi Halim selaku Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Tergugat. “Kami minta agar PPTUN berani menolak pengajuan banding penggugat intervensi, sebab dalam ketentuan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan banding hanyalah Penggugat dan Tergugat. Tergugat dalam hal ini adalah pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN) yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi Kementerian Hukum dan HAM telah tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding dalam perkara ini. Artinya mereka sudah mengakui bahwa SK Pendirian Badan Hukum INSA atas nama Johnson yang diterbitkannya telah cacat yuridis sebagaimana pertimbangan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.” kata Alfin Sulaiman dari kantor Sulaiman & Herling Attorneys at Law , pengacara Carmelita Hartoto dan Budhi Halim kepada Ocean Week di Kantornya.

Selain itu, Alfin juga minta agar Kemenkumham melaksanakan keputusan majelis PTUN untuk penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM diatas sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alfin menyatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (DR. Freddy Harris-red) tertangal 13 September 2016, meminta kepada pihak Kemenkumham untuk mematuhi keputusan PTUN.

“Yang kami minta adalah agar Kemenkumham menghapus perkumpulan badan hukum INSA dalam sistem administrasi badan hukum, dan menerbikan surat penundaan tentang pelaksanaan surat Menkumham tertanggal 30 Desember 2015 itu,” ujar Alfin.

Alfin mengaku surat yang dikirimkan tersebut juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) no. 115/M/PAN/4/2003 tanggal 9 April 2003 dan surat edaran MenPAN no. SE/24/M.PAN/8/2004 tanggal 24 Agustus 2004 yang isinya memerintahkan kepada institusi pemerintah yang digugat agar melaksanakan putusan maupun penetapan PTUN. “Kami akan minta eksekusi terhadap putusan PTUN ini karena PTUN mempunyai kewenangan, dan terhadap pejabat yang menghalangi dapat diberikan sanksi,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Carmelita Hartoto (Ketua Umum DPP INSA periode 2015 – 2019) dan Budhi Halim (Sekjen INSA) serta mencabut dan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU 0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association.
Hakim PTUN yang di ketuai Rony Erry Saputro SH juga memerintahkan tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia intervensi untuk menunda pelaksanaan SK tersebut sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Alfin, dalam pertimbangan putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta waktu itu (23/8/16) Surat Keputusan Kemenkumham diterbitkan dengan mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan Badan Hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa.
“Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Kemenkumham menerbitkan surat keputusan tersebut tidak cermat serta mengandung unsur dwang dwaling bedrog (kekhilafan, paksaan sebagaimana pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota majelis Tri Cahya Indra Permana,” ungkapnya.
Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dianggap telah tidak cermat karena sebelum diterbitkannya SK, Penggugat dalam hal ini C.F Carmelita Hardikusumo pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 20 September 2015 perihal hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel Kempinsky perihal belum terpilihnya Ketua Umum definitif DPP INSA.
Sekali lagi Alfin menegaskan, bahwa PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya , menolak eksepsi tergugat , Membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya keputusan PTUN, sekali lagi Alfin meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mematuhinya dan menghimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. (ow)

Previous Post

TPS SURABAYA INTERNASIONAL

Next Post

TMS Inves US$ 1,3 Juta di Depo ISO Tank

Next Post

TMS Inves US$ 1,3 Juta di Depo ISO Tank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6298 shares
    Share 2519 Tweet 1575
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5463 shares
    Share 2185 Tweet 1366
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4240 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

June 15, 2026
Penyeberangan Padang Bai-Lembar Sempat Padat, ASDP Berhasil Menormalkan Kembali

Penyeberangan Padang Bai-Lembar Sempat Padat, ASDP Berhasil Menormalkan Kembali

June 15, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.