Direktur Penelitian dan Pengembangan Badan Keamanan Laut, Brigjen Pol Dr. Abdul Gofur menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan sebagai daerah yang rawan Piracy dan Arm Robbery oleh International Chamber of Commerce – Commercial Crime Service (ICC-CCS), terutama Belawan, Dumai, Nipah, Tanjung Priok, Gresik, Taboneo, Adang Bay, Muara Berau, Muara Jawa, Balikpapan, dan Bintan Island.
Bahkan, informasi yang diterima Ocean Week menyebutkan 95% Narkotika masuk melalui laut. Oleh sebab itu, pemerintah perlu lebih ektra dalam hal peningkatan keamanan di laut. Sementara itu, Indonesia termasuk negara yang belum mewujudkan hukum di laut. “Coast Guard belum jelas kewenangannya, boleh dibilang hanya berpatroli saja,” kata Abdul Gofur kepada Ocean Week di Makassar, di sela-sela acara Forum INSA 2017 baru-baru ini.
Seperti diketahui bahwa pada awal bulan Februari 2017, Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut di Perairan Teluk Jakarta, Muara Angke Jakarta Utara dari kapal.
Abdul Gofur juga menceritakan bahwa upaya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan maritim juga dilakukan melalui pembentukan peraturan perundangan yang mengatur aspek-aspek keamaan dan keselamatan laut serta pelestarian sumber daya kelautan. “Implikasi dari pembentukan peraturan perundangan itu adalah terdapat 14 institusi dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum di laut. Sayangnya, dalam hal ini siapa yang menjadi koordinator belum jelas. Saya berharap semua aparat disektor keamanan laut terintegrasi dan mensinergikan dalam satu badan untuk menjaga ALKI,” ujarnya panjang lebar.
Ada 6 institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum dan unsur keamanan ketertiban laut yakni KRI, KKP, Polair, Polri, KN Hubla, dan Bakamla. “Karena banyak instansi berwenang sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antar instansi di laut apabila tidak dilakukan sinergi dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut,” ungkapnya.
Kendati demikian, selama 2016 berhasil diamankan 41 kasus tertangkap karena ilegal fishing dan 8 kasus penyelundupan. Keberhasilan penegakan hukum dan keamanan ketertiban dilaut dipengaruhi 4 faktor yakni unsur alat utama, kedua strategi, ketiga informasi/intelijen dan keempat sumber daya manusia (SDM).
Terkait keamanan di laut guna mendukung pembangunan di bidang maritim, kata Abdul Gofur, dulu Bakamla pernah merekomendasikan agar laut bebas dari ancaman kekeras, ancaman navigasi, ancaman terhadap sumber daya laut dan ancaman pelanggaran hukum.
Tetapi kenyataannya, masih marak terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan di laut, sepertiillegal fishing, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terutama melalui jalur perairan Indonesia, dan masih banyak lagi tindak pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, masih juga ada permasalahan lain yaitu proses panjang pemeriksaan kapal oleh petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut yang berdampak pada peningkatan beban (biaya dan waktu) dari pengguna jasa di laut. Dan ini sering dikeluhkan para pengguna jasa di laut. (***)