Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah perairan Indonesia agar nantinya dapat diambil kebijakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang serupa.
Aturan tentang pemeriksaan kapal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
“Namun saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 sedang dilakukan revisi dan sudah berada di Sekretariat Negara untuk selanjutnya menunggu ditandatangani Presiden,” ujar Junaidi, direktur perkapalan dan Kepelautan Hubla usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Tahun 2018, pada hari Rabu (17/10) di Surabaya.
Pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan kegiatan penyelidikan dan pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal, dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal.
Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatkan kompetensi SDM personil petugas pemeriksa kapal di lapangan melalui penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal di Hotel Fairfield by Marriott, Surabaya tanggal 17 – 19 Oktober 2018, yang diikuti oleh 40 orang petugas pemeriksa kecelakaan kapal pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang wilayahnya sering terjadi kecelakaan kapal.
“Bimtek ini merupakan bagian dari program capacity building Ditjen Perhubungan Laut untuk menciptakan petugas pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan kecelakaan kapal,” kata Juniadi.
Pihaknya berharap pelatihan ini dapat menjadi wahana untuk menambah pengetahuan dan keterampilan serta sharing knowledge dalam pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal sekaligus memperoleh masukan dari narasumber dan peserta terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan pengganti KM 55 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
“Saya juga berharap para petugas dapat menerapkan ilmu pengetahuan tentang pemeriksaan kecelakaan kapal yang didapat dari bimtek pada UPT masing-masing, karena saya yakin kendala dan tantangan yang dihadapi di wilayah kerja masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen untuk terus menegakkan aturan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk terus mendukung implementasi aturan tentang keselamatan dan keamanan pelayaran serta memberikan pelayanan prima bagi para pengguna jasa tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan tugas utama kita,” pungkasnya.
Adapun kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 17 s.d 19 Oktober 2018 di Hotel Fairfiled by Marriott Surabaya dengan menghadirkan narasumber tenaga ahli di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Mahkamah Pelayaran, KNKT, perusahaan asuransi dan lainnya.
Selama 3 (tiga) hari para peserta akan mendapatkan materi tentang penegakan hukum kecelakaan kapal, kualifikasi dan kompetensi pejabat pemeriksa kecelakaan kapal, prosedur penyelesaian peratanggungan asuransi kecelakaan kapal, prosedur pelaksanaan investigasi kecelakaan kapal, tindak lanjut rekomendasi keselamatan dan pelapoan international ke IMO serta praktik terkait dengan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP). (hub/**)