Sejumlah pelayaran menyatakan rencana pengenaan tarif diferensiasi atas kegiatan penyerahan jasa kepelabuhanan di pelabuhan Tanjung Priok, per 1 Juni 2018 mendatang, dinilai kurang tepat, karena kondisinya sedang turun.
Pengenaan tarif diferensiasi ini diperuntukkan bagi perusahaan angkutan laut yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan.
Pengenaan tarif diferensiasi tersebut sebesar US$ 5.00/20’/petikemas isi, lalu US$ 7.50/40’/petikemas isi, dan US$ 9.40/45’/petikemas isi. Sementara petikemas kososng dan jenis petikemas lainnya dikenakan tarif diferensiasi secara proporsional dengan tarif bongkar muat petikemas dibandingkan dengan tarif bongkar muat petikemas isi.
“Sekarang kegiatan sedang turun, kok terminal di Tanjung Priok berencana memungut tarif diferensiasi, itu kurang tepat, karena jadi beban kami,” kata sumber di BEN Line dan RCL, akhir pekan lalu.
Namun, meski begitu, DPC INSA Jaya sudah sepakat dan menandatangani bersama sejumlah terminal di Priok seperti JICT, MAL, TPK Koja, NPCT1, diketahui oleh Saptono Rahayu Irianto, Direktur Pelindo II.
Sementara itu, sumber di INSA Jaya mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengenaan tarif tersebut diundur hingga Juli 2018. “Kami mendapat banyak protes dari anggota mengenai hal ini, kenapa belum ada sosialisasi, sudah tanda tangan kesepakatan,” ujarnya, di Kantor INSA Jaya, akhir pekan lalu.
Sumber di pelayaran menambahkan bahwa pengenaan tarif diferensiasi itu momentnya kurang tepat, karena market sedang down, apalagi belum pernah dibahas dengan para anggota pelayaran di INSA Jaya.
Pengurus INSA Jaya bidang kontainer pun tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. “Jadi saya tidak tau menahu soal ini,” ucap sumber tadi.
DI tempat terpisah, Capt. Supriyanto, Sekretaris DPC INSA Jaya mengakui jika tarif diferensiasi itu sudah ada dari tahun 2016, setelah ada pembebasan PPN hasil lobby DPP INSA. “Itu diskusi ditingkat DPP INSA, tapi tanda tangannya diserahkan ke DPC INSA Jaya,” kata Supriyanto mejawab Ocean Week melalui WhatApp, kemarin.
Menurut dia, tarif tersebut adalah kopensasi terhadap pajak masukan terminal yang karena dibebaskan, maka terminal tidak dapat pengkreditkan pajak masukannya. “Barangkali Para terminal berpikir bahwa dari tahun 2015 sampai dengan sekarang, shipping line sudah menikmati bebas PPN tersebut, sementara terminal tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya, sehingga baru dimulai sekarang,” katanya lagi.
Direktur Pelindo II Saptono RI yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengenai rencana pengenaan tarif tersebut, tidak memberikan keterangan panjang lebar, hanya menyatakan akan mengecek lebih dulu.
Sedangkan Paul Krisnadi dari terminal MAL dan Mulyadi (GM Pelindo Tanjung Priok), yang ditanyai melalui ponselnya, tidak memberi jawaban.
Yang jelas, kebijakan yang sudah disepakati ini mendatangkan keresahan pada pelayaran/keagenan asing yang beraktifitas di pelabuhan Priok. Bahkan ada usulan supaya Ketua DPC INSA Jaya mengundang mereka (pelayaran asing) untuk merapatkan masalah ini. (***)




























