Akibat kran impor bagi importir pemegang ijin angka pengenal importir umum (API-U) ditutup pemerintah, menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Sekitar 3.000 API-U terancam gulung tikar, dan ratusan ribu pegawai bakal ter-PHK.
Keluhan tersebut disampaikan Yelinda, dari PT Tira Austenite (Importir Baja) mewakili teman-temannya ketika acara ngobrol bareng pengurus di Kantor GINSI, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/4).
“Kran importir umum dibatasi sejak Desember 2022 melalui beleid itu. Dan jika terus berlanjut, kami hanya mampu bertahan hingga Juni 2023. Kondisi ini kami nilai bisa membahayakan kelangsungan ekonomi nasional. Karenanya kami minta beleid itu direvisi terutama pada pasal 19 ayat (1),” ujarnya.
Konon, ungkap Yelinda, Kemenko sudah memanggil kementerian terkait melakukan revisi terhadap PP 28/2021 tentang pengaturan importasi tersebut, namun sampai sekarang belum jelas. “Janjinya, sebelum Lebaran 2023 revisi tersebut sudah selesai dan dalam revisi juga memberi ruang segar kepada API-U, tapi kenyataannya hingga sekarang kami belum tau kejelasannya,” jelasnya mengeluh.
Yelinda mencontohkan barangnya tak bisa dikeluarkan dari pelabuhan sebanyak 500 ton gegara peraturan itu.
Yelinda menambahkan, Pasal 19 ayat 1 mengenai impor bahan baku dan bahan penolong hanya bisa dilakukan oleh APIP, maka dari itu angka pengenal impor umum (API-U) tak bisa melakukan impor karena proses pengajuan perijinan impor tak bisa dan hanya bisa dilakukan oleh APIP.
Yelinda juga menyampaikan jika dirinya pernah membuat survey kepada 150 perusahaan API-U, diperoleh hasil bahwa dari survey 150 perusahaan itu, berpotensi sebanyak 23.000 pegawai bakal terkena PHK kalau sampai Juni 2023, pemerintah tetap menutup kran impor buat API-U.
“Padahal dari 150 perusahaan itu nilai importasi bisa sekitar Rp 10 triliun, nah jika 3.000 perusahaan, berapa besar,” tegasnya.

Sementara itu, ketua umum GINSI Capt. Subandi membenarkan jika revisi tak segera direalisasikan, bisa saja mengancam ketersedian pasokan bahan baku industri (shortage) yang berpotensi mengancam terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Subandi menegaskan sejak adanya beleid itu (PP 28/2021 pasal 29 ayat 1), pemegang API-U tidak diproses perizinan impornya khususnya untuk komoditi besi baja dan turunannya, ban maupun tekstil. Yang diperbolehkan hanya importir API-P.
Oleh sebab itu, GINSI mendesak Kemenko Perekonomian segera merealisasikan revisi PP28/2021 tersebut. “Kalau nggak importir API-U, bakal gulung tikar, pokoknya diprediksi hingga Juni mendatang mereka bakal lempar Handuk,” kata Subandi.
Ketua umum GINSI ini kembali mengulang ceritanya bahwa pihaknya telah melakukan publik hearing pada tanggal 15 Februari 2023 dengan Kemenko Perekonomian. “Kesimpulannya, setelah mendengarkan masukan maupun keluhan para importir nasional bahwa PP 28/2021 itu akan direvisi. Namun sampai kini hasil revisinya belum kunjung terbit. Makanya kami (GINSI) mempertanyakan hal itu kembali. Kami selaku importir bukan anti terhadap pembinaan yang dilakukan pemerintah, tetapi janganlah membuat aturan yang justru berpotensi membinasakan pelaku usaha importasi nasional,” ungkap Subandi.

Berdasarkan data GINSI, anggota Ginsi DKI Jakarta yang API-U ada sekitar 300 perusahaan. 60-70% nya importir baja dan turunannya termasuk Ban.
Total seluruh anggota ginsi di DKI ada 700 perusahan yang berstatus API-U dan API-P.
Dihitung jumlah importir berstatus API-U seluruh Indonesia ada sekitar 1.209 perusahan. 60-70% importir baja dan turunannya dan importir Ban.
Untuk diketahui bahwa GINSI juga menyoroti Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Pasalnya sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan importasi.
Padahal neraca komoditas disebut, tujuan awalnya adalah guna menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.
“Adanya permasalahan ini sangat disayangkan karena berdampak pada terhambatnya rantai pasok ke industri manufaktur, barang konsumsi dan lainnya. Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK dan gangguan rantai pasok ke industri sulit dicegah jika pemerintah tidak merevisi kebijakannya. Masalah ini harus segera diatasi,” ujar Capt Subandi.
Subandi berharap dan memohon agar pemerintah mendengar jeritan dan kesulitan para pelaku usaha importasi yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
Pasalnya, para importir saat ini dihantui dengan ketidakpastian, dan sering mengalami kerugian jika barang impor yang dipesan tidak dapat masuk ke Indonesia atau sudah masuk namun tidak dapat keluar dari pelabuhan lantaran perizinan impornya tidak direspons di Sinas-NK.
Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhanan, dan Kepabeanan BPP Ginsi Erwin Taufan menambahkan banyak importir yang mengeluhkan permasalahan Sinas-NK. Seperti untuk impor untuk komoditi sparepart, otomotif, ban, baja, dan elektronik sejak Desember 2022 hingga saat ini tidak bisa diproses saat diajukan melalui sinas-NK.
Terkait PP 28/2021 itu, ujarnya, sekarang ini para importir pemegang API-U seperti komoditi ban tidak bisa masuk barangnya melalui importasi, begitupun dengan komoditi baja dan turunannya.
“Karenanya Kementerian Koordinator Perekonomian perlu secepatnya mendorong revisi PP 28/2021. Sebab kalangan industri nasional saat ini sudah di ujung tanduk lantaran bahan baku tersendat. Kalau gak ada solusi konkret menyelesaikan masalah ini kekuatan kita cuma sampai Juni atau sekitar dua bulan lagi kedepan,” ungkap Taufan.
GINSI berharap Kemenko Perekonomian mendengar keluhan para importir API-U, karena ratusan perusahaan importir ini sudah banyak membuka lapangan kerja bagi ratusan ribu pekerja.
Sebab, kalau sampai pemerintah mengulur-ulur lagi revisi PP 28/2021, berapa jumlah karyawan yang berpotensi terkena PHK, karena API-U sudah tak bisa lagi melakukan impor ban, bahan baku baja dan turunannya. (**)





























