Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan terdapat 20 peraturan mengenai logistik yang akan dideregulasi dalam paket kebijakan ekonomi ke-15.
“Banyak banget (peraturan yang dideregulasi) ada 20 peraturan,” ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta.
Budi menerangkan, peraturan yang dideregulasikan lebih difokuskan kepada modal, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pelaksanaan bongkar muat dalam kegiatan logistik nasional.
“Masih kita kaji satu-satu (peraturannya),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi ke-15 tersebut akan berkaitan dengan percepatan, penurunan arus logistik dan penurunan waktu bongkar muat barang.
Paket itu nantinya akan berisi perbaikan sistem dan pemrosesan data secara tunggal melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selain itu, menurut Darmin, paket juga akan berisi kebijakan untuk memperbaiki waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time.
Namun, beberapa pelaku usaha di jasa kepelabuhanan menyatakan bahwa paket-paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah belum memberi dampak langsung kepada mereka. (***)