Para ketua asosiasi di pelabuhan Tanjung Priok diminta segera menyampaikan pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai terkait dengan layanan 24/7 di KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
Pemberitahuan yang diteken Dwi Teguh Wibowo, kepala kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok tanggal 22 Desember itu dalam rangka mendukung peningkatan daya saing perekonomian nasional dan guna mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor dan ekspor.
Karena itu, berdasarkan keputusan Menkeu no. 504/KMK.04/2009 tentang pelayanan kepabeanan 24 jam 7 hari, maka KPU Tanjung Priok ditetapkan memberikan layanan kepabeanan 24/7. “Sifat pelayanan itu berupa pelayanan kepabeanan yang bersifat operasional dan administrasi,” kata Dwi.
Sedangkan jenis layanan dikelompokkan pada layanan manifes (11 jenis), layanan 11 jenis ekspor, 21 jenis layanan impor, 2 jenis layanan informasi umum, serta kegiatan pengawasan yang secara bersama-sama dilakukan dalam proses pelayanan kepabeanan (34 jenis kegiatan).
Untuk layanan barang impor, pemeriksaan fisik dapat diberikan pada semua jenis barang impor, sehingga tak terbatas pada barang yang peka waktu, bahan baku untuk kegiatan produksi dan diimport oleh importir produsen, atau barang yang diimpor oleh importir MITA/AEO.
Sementara layanan pemasukan dan pengeluaran barang di TPS, meliputi pengeluaran dari TPS terhadap barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai, kemudian pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka PLP.
“Penelitian PIB yang mendapat jalur kuning atau merah. Karena itu, kami mohon para ketua asosiasi terkait untuk bisa menginformasikan perluasan layanan ini kepada para anggotanya,” kata Dwi. (***)