Delapan belas pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diserahkan Pelindo 1- 1V pada Desember 2016. Hal itu dilakukan, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertujuan untuk menekan APBN yang diinvestasikan untuk mengelola serta membangun pelabuhan.
”Pelabuhan kelas menengah yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan, diberikan kesempatan kepada swasta maupun Pelindo untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” katanya ketika melakukan kunjungan ke Teluk Lamong, Jawa Timur.
Otoritas pelabuhan diberi ukuran skala ekonomi tertentu yang terkait dengan penambahan panjang dermaga, jumlah crane, maupun jumlah kapal yang melakukan bongkar muat. ”Kami akan melakukan evaluasi. Jika tidak memenuhi target, bisa jadi diserahkan ke swasta. Selain itu, juga untuk menghilangkan rivalitas,” imbuhnya.
Pemerintah pun mendapatkan pasokan dana dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atas pembayaran sewa dari otoritas pelabuhan. Secara keseluruhan, terdapat 18 pelabuhan yang akan diambil alih oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I sampai IV. Rencananya, PT Pelindo I mengambil alih 2 pelabuhan, PT Pelindo II 6 pelabuhan, PT Pelindo III 6 pelabuhan, serta Pelindo IV 4 pelabuhan.
General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Perak Joko Noerhudha mengatakan, pelabuhan yang akan diambil alih pihaknya merupakan pelabuhan kargo. ”Pelabuhan dengan skala besar dan sedang, tetapi bukan pelabuhan penumpang, agar terkoneksi dengan poros maritim dan tol laut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pelabuhan yang akan diambil alih, antara lain, Pelabuhan Labuan Bajo, Pelabuhan Atapupu, Pelabuhan Reo, dan Pelabuhan Wini di Nusa Tenggara Timur. ”Pengambilalihan akan meniadakan dualisme di pelabuhan. Sebab, di beberapa pelabuhan dengan pengelola lebih dari satu terkadang bisa menimbulkan disparitas harga,” katanya.
Pihaknya saat ini masih membuat perencanaan bisnis untuk pengambilalihan beberapa pelabuhan tersebut. Di beberapa pelabuhan pun, Pelindo III telah menggelontorkan dana Rp 100 miliar untuk memperpanjang dermaga. Pihaknya juga berupaya menekan dwelling time dari 5,25 hari ke angka 3 hari. (pl3/ow)