Sebanyak 176 perusahaan dari 1.019 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, ditutup beroperasi sementara.
Ke-176 perusahaan ditutup berada di lima wilayah, yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, dan 23 perusahaan di Jakarta Timur serta 45 perusahaan di Jakarta Selatan.
Dari total perusahaan yang ditutup tersebut, jumlah pekerja mencapai 14.679 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyatakan bahwa penutupan sementara 176 perusahaan itu, karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB. “Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, 22 Mei 2020,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/5), di Jakarta.
Data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat, 176 perusahaan tersebut bukan termasuk dalam sektor usaha yang tidak mendapat pengecualian, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, namun tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.
Selain itu, ada pula 243 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Ke 243 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (61), Jakarta Utara (89), Jakarta Timur (80) dan Jakarta Selatan (13 perusahaan), semuanya mempekerjakan sebanyak 41.948 orang.
Disnakertrans juga mencatat, ada 600 perusahaan yang termasuk 11 sektor dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan untuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (151), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (119), Jakarta Timur (125), Jakarta Selatan (128) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Total semuanya mempekerjakan 75.019 orang.
Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (***)



























