Masih ada 1.160 alur pelayaran umum di laut Indonesia yang sampai sekarang belum diatur. Dan ini bisa menjadi kendala bagi otoritas pelabuhan sewaktu melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran hukum.
“Dari 1200 alur pelayaran, baru diatur 40 alur pelayaran. Berikutnya kami targetkan 50 alur pelayaran segera dikelaurkan aturannya. Kami akan lakukan pemantauan dan atur navigasi pelayaran dan rambu-rambu suar. Jadi kalau ada hubungan dengan alur pelayaran, survey laut mereka punya fasilitas,” ungkap Agus Purnomo, Dirjen Perhubungan Laut kepada pers, usai acara peresmian 6 Gedung Kantor dan 3 SBNP di Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/1).
Agus Purnomo juga menyinggung mengenai kewajiban kapal menggunakan AIS (sistem identifikasi otomatis). “Kapal wajib memasang AIS pada setiap kapal penumpang minimum 35 GT dan kapal ikan minimum 60 GT dari 20 Agustus 2019 lalu, selain itu kami juga akan mengatur alur pelayaran umum ini,” ujarnya lagi.
Menurut Dirjen Agus, pengaturan tersebut perlu dilakukan, agar setiap pelayaran bisa mengikuti aturan yang ada dan bisa ditindak ketika melanggar. “Pelan-pelan seluruh NKRI ditetapkan alur pelayarannya, jadi seluruh kapal tau rambu-rambunya dan tidak berlayar semaunya, melewati tempat-tempat yang dilarang yang ganggu terumbu karang dan sebagainya,” katanya.
Dirjen Agus mencontohkan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separarion Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang telah diadopsi International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 lalu. Pihaknya juga berkomitmen untuk menyiapkan peralatan hingga sumber daya manusia untuk mengatur alur pelayaran umum tersebut.
“Seluruh peralatan navigasinya sudah disiapkan semua. Kami juga siapkan SDM-nya, SOP VTS (vessel traffic service) sudah siap semua. Pada saatnya kami siap layani masyarakat bahkan internasional,” kata Agus Purnomo. (tbn/**)






























