Undang – Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan salah satu landasan bagi konsep pengembangan industri pelayaran Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, dimana salah satunya adalah usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya bidang keagenan.
Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) mengungkapkan, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permenhub No.11/2016 telah menetapkan usaha keagenan kapal di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
“Bedanya usaha keagenan kapal (SIUPKK) tak perlu memiliki kapal sebagaimana SIUPAL. Seperti keagenan pesawat udara, kan nggak perlu punya pesawat,” ujar Reinhard Tobing, Ketua Umum ISAA, di Jakarta, baru-baru ini.
Seperti diketahui bahwa Ditjen Hubla Kemenhub, hingga saat ini telah menerbitkan ribuan SIUPKK. Dan ini juga sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Kata Reinhard, kalau satu perusahaan keagenan mempekerjakan 10 orang, maka jika jumlah usaha keagenan ada 1.500 saja, sudah 15.000 orang. Dan jika dari para pekerja itu harus menghidupi keluarganya, minimal 3 orang, artinya usaha keagenan sudah bisa menyelematkan sekitar 45.000 warga negara Indonesia.
“Jumlah itu belum termasuk kegiatan keagenan kapal yang dilakukan oleh pemegang SIUPAL,” katanya.
Apalagi, Indonesia juga telah memiliki UU Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw, yang salah satu semangatnya untuk menumbuhkan lapangan kerja dan usaha kecil dan menengah (UMKM).
“ISAA memberikan apresiasi pada UU Cipta Kerja No 11/2020 sektor Pelayaran yang tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait. Hal ini tertuang dalam pasal 31 yang menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalah usaha jasa keagenan kapal,” jelasnya.
Reinhard juga menyampaikan, dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM.
“Awalnya pada Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp.6 M. Namun akhirnya kebijakan modal itu dicabut melalui Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan. Pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal dipersyaratkan sesuai dengan OSS (Online Single Submission), yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil,” katanya panjang lebar.
Dia berharap usaha keagenan kapal bisa terus berkembang, dan mampu berkontribusi untuk pertumbuhan perekonomian negara. (**)





























