Para pengusaha kapal penyeberangan sampai saat ini masih berduka. Karena akibat pandemi covid-19 yang sudah berlangsung tiga bulanan ini menjadikan usahanya ‘Mati Suri’.
Merumahkan sebagian pekerjanya sudah pula dilakukan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang sudah tak lagi sanggup membayar upah pekerjanya, karena selama masa korona ini tak ada lagi pendapatan masuk. Musim libur Lebaran yang biasanya menjadi ‘Panen’ juga lewat begitu saja, karena tahun ini ada larangan Mudik.
Apalagi peraturan dari berbagai daerah yang menerapkan PSBB, menambah sulit bagi calon penumpang, yang berdampak pada orang-orang untuk menjadwal lagi kepergiannya.
Namun, kata Khoiri Soetomo (Ketua Umum GAPASDAP), setelah kebijakan PSBB mulai dibuka bertahap di beberapa wilayah mulai terjadi kenaikan, meskipun belum signifikan.
“Di ketapang Gilimanuk rata tata penumpang per rit per kapal hanya sekitar 5 penumpang dari sebelumnya yang hampir kosong selama wabah korona. Di lintasan Merak Bakauheni sedikit lebih tinggi sekitar 20 penumpang per kapal dan kendaraan pribadi mulai sedikit meningkat meskipun masih jauh dibanding dengan sebelum PSBB. Ini terjadi karena masih banyaknya aturan yang mempersulit ruang gerak penumpang, salah satunya adalah menunjukkan hasil test bebas atau negatif cofid19,” kata Khoiri kepada Ocean Week, Selasa pagi di Jakarta.
Dengan meningkatnya penumpang dan kendaraan yang menggunakan kapal penyeberangan, Khoiri berharap usaha penyeberangan dapat kembali bernafas.
Khoiri juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini, Mentri perhubungan menegeluarkan PM 41 2020 sebagai revisi PM 18 2020 terkait pengaturan pembatasan penumpang.
Namun tidak diatur secara jelas dan tegas terkait kapasitas maksimum yang diperbolehkan, hanya disebutkan pengaturan jarak dan dibatasi.
“Saya berharap di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan salah tafsir oleh regulator setempat yang akan sangat menyulitkan dan memberatkan industri Penyeberengan yang sudah sangat terpukul karena PSBB,” ungkapnya.
Dulu, ujar Khoiri, ada wacana oleh Kemenhub dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) bahwa penumpang akan dibatasi maksimum 50% dengan konsekuensi tarif jasa angkutan menyesuaikan kapasitas, ini merupakan langkah yang baik yang logis untuk diterapkan saat ini.
Menurut dia, dunia usaha perlu regulasi yang mengatur semua aspek mulai kesehatan penumpang, Crew, karyawan maupun lingkungan.
Namun semua itu belum cukup kalau kesehatan Perusahaan juga terancam karena kondisi usaha yang makin sulit, karena banyaknya regulasi tentu akan meningkatkan biaya dan menurunkan pendapatan.
“Maka menjadi sangat bijaksana bila regulator tidak hanya memberikan sangsi yang disebutkan dalam pasal pasal bagi pelanggar, namun juga memberikan jalan keluar yang adil dan berimbang, Jer Basuki Masa Bea (segala hal perlu biaya),” kata Khoiri. (**)



























