Wabah pandemik Covid-19 sudah tiga bulanan menghantam berbagai negara di dunia. Dan Virus ini tak mengenal siapapun, bahkan si miskin, si kaya, orang biasa sampai penguasa negara dihantamnya.
Dunia usahapun ikut terdampak dengan adanya virus corona yang dimulai dari Wuhan, China tersebut. Di Indonesia, sudah dua bulan terakhir mulai merasakan ganasnya virus ini. Sektor pelayaran, kepelabuhanan, pergudangan, depo petikemas, PBM, forwarder, logistik, dan ekspor impor pun mulai merasakan beratnya bisnisnya. Hampir semua bisnis menurun.
Misalnya, Usaha Pelayaran, dan penyeberangan juga sudah teriak meminta stimulus kepada pemerintah untuk beberapa pembebasan atas usahanya, akibat corona yang tak berkesudahan ini. Termasuk bisnis Depo Kontainer.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Asdeki) H. Muslan, usaha Depo kontainer dengan adanya wabah Corona telah mengalami penurunan lebih
dari 40 persen dari kegiatan normal, untuk kegiatan kontainer masuk dan kontainer keluar (eks-impor & ekspor).
Meski begitu, kata Muslan, pihaknya tetap membuka layanan kepada pelaggannya dengan profesional. “Untuk pelayanan operasional DPP ASDEKI membuat kebijakan pelayanan jam operasional disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing depo kontainer dengan para pelanggannya,” katanya kepada Ocean Week, Selasa pagi (7/4).
Muslan mengungkapkan bahwa DPP Asdeki telah memberikan 3 (tiga) alternatif jam operasional selama wabah Corona ini, yakni pertama, Senin – Jum’at : jam 08.00 – 22.00 waktu setempat, lalu Sabtu : jam 08.00 – 16.00 waktu setempat.
Untuk alterntif ke-2 yaitu, Senin – Jum’at : jam 08.00 – 18.00 waktu setempat, dan hari Sabtu : jam 08.00 – 16.00 waktu setempat. Sedangkan Alternatif ke-3 adalah Senin – Jum’at : jam 08.00 – 24.00 waktu setempat, dan Sabtu : jam 08.00 – 20.00 waktu setempat.
“Kami (DPP Asdeki) sudah buat SOP pelayanan operasional dengan adanya COVID 19, dan disebarkan kepada seluruh Anggota untuk dapat melaksanakannya,” ungkapnya.
SOP itu meliputi, a. Selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala COVID-19 di unit kerja masingmasing dengan melakukan pembaruan informasi tentang penyebaran COVID-19. b. Menghimbau berperilaku hidup sehat dengan lebih sering mencuci tangan menggunakan sabun atau alcohol-based hand rub / hand-sanitizer) serta
mengonsumsi makanan sehat agar lebih meningkatkan daya tahan tubuh.
Kemudian, c. Menyediakan faslitas untuk mencuci tangan baik dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer di beberapa lokasi strategis dan Menggunakan Masker bagi karyawan yang bekerja juga menghimbau kepada para pengguna jasa untuk menggunakan masker saat masuk ke Lokasi depo.
Dan, d. hindari kontak langsung, seperti berjabat tangan, berpelukan, dan gunakan metode sapa yang tak harus bersentuh tangan. e. Menjaga kebersihan lingkungan kerja, khususnya area publik yang banyak diakses orang.
Lalu, f. Segera memeriksakan diri, setiap orag di lingkungan kerja apabila kondisi tubuh mengalami gejala awal COVID-19 (gangguan pernafasan, batuk, demam suhu tubuh melebihi atau sama dengan 38,0 derajat celcius keatas) ke Rumah Sakit/Pusat
Kesehatan terdekat.
“Anggota kami tetap melayani kegiatan seperti biasa, dengan jam operasional sementara selama pandemic COVID-19 rata-rata 16 jam/hari serta libur pada hari Minggu dan hari Libur Nasional. Tapi, pada hari Minggu dan Libur Nasional, apabila diminta untuk buka dapat mengajukan surat tertulis kepada masing masing anggota minimal 1 hari sebelum adanya kegiatan,” ujar Muslan menjelaskan.
Muslan menambahkan jika DPP Asdeki juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Menko Perekonomian RI Erlangga Hartarto, agar pemerintah memberikan kebijakan, antara lain Relaksasi pajak terkait komponen biaya yang masuk dalam usaha depo petikemas (PPh 21, PPh 25 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)), mengingat sebagian besar lahan yang dipakai untuk usaha depo kontainer adalah menyewa, baik dari BUMN, BUMD maupun Swasta.
“Asdeki juga minta penangguhan atas beban tanggungan BPJS yang menjadi kewajiban perusahaan dan karyawan sebesar 50 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian tambahan waktu open stake kontainer baik Export, Import maupun Reposisi Container di wilayah pelabuhan di Indonesia dari 3 hari menjadi 7 hari (free of charge untuk storage),” katanya.
Selain itu juga penyesuaian jam operasional depo kontainer diseluruh wilayah Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan pada wilayah masing-masing. “Kami mengusulkan untuk relaksasi diatas dapat diberlakukan mulai 1 Maret 2020 sampai
kondisi wabah dan perekonomian Indonesia kondusif,” ujar Muslan. (***)