Penegakan hukum di laut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menjamin keselamatan dan keamanan di laut yuridiksi nasional Indonesia. Untuk itu, diperlukan komitmen dan sinergi yang terpadu dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
Demikian disampaikan Direktur KPLP, Marwansyah saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Rakernis KPLP) tahun 2017 pada Rabu (6/12), di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
Marwansyah mengungkapkan, penegakkan hukum di laut berbeda dengan penegakan hukum di darat, terutama karena di laut bertemu dengan 2 (dua) kepentingan hukum yaitu hukum nasional dan hukum internasional. Dengan kata lain, penegakan hukum di laut berarti juga menegakkan hukum, konvensi atau semua aturan yang telah disepakati dunia internasional.
“Mengingat ada 2 (dua) kepentingan hukum yang harus ditegakkan maka otoritas penegakan hukum di laut tidak bisa ditangani oleh satu atau dua instansi pemerintah saja, melainkan ada beberapa instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut,” ujar Marwansyah.
Selain melaksanakan penegakkan hukum di laut, KPLP juga memiliki tugas lain yaitu pemberian bantuan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan pencemaran di laut.
“Agar dapat mendukung tugas tersebut, kami minta kepada setiap UPT Ditjen Hubla untuk memenuhi diri dengan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, meliputi prosedur, personil, peralatan, latihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya dalam bidang SAR, pemadaman kebakaran dan penanggulangan pencemaran di laut serta yang tak kalah pentingnya adalah membentuk Tim Gerak Cepat (Quick Response Team) untuk menangani musibah di laut,” imbuh Marwansyah.
Direktur KPLP juga menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik penyelenggaraan acara Rakernis KPLP Tahun 2017.
Marwansyah berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama untuk dipedomani oleh semua stakeholder sehingga tercapai sinergi dalam penegakan hukum di laut dalam rangka penyelenggaraan fungsi keamanan dan keselamatan pelayaran sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Tak lupa pada kesempatan yang baik ini, kami juga akan memberikan penghargaan kepada insan Perhubungan Laut yang telah mencurahkan pikiran, energi serta semangatnya dalam mengembangkan Direktorat KPLP sehingga KPLP sekarang bisa lebih baik dan profesional,“ tutup Marwansyah.
Sebagai informasi, kegiatan Rakernis KPLP Tahun 2017 berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 6 – 8 Desember 2017 dengan mengangkat tema ”Membangun Sinergitas Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Serta Perlindungan Lingkungan Maritim”. Adapun tujuannya yaitu untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar aparatur pusat dan UPT di daerah dalam menangani berbagai permasalahan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, sekaligus juga memberikan pembekalan kepada peserta untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Rakernis KPLP dihadiri oleh sekitar 100 orang peserta berasal dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkutan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk 5 Pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Indonesia, serta menghadirkan narasumber baik dari internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pakar dari luar Kementerian Perhubungan yang berkompeten di bidangnya masing-masing. (hub/**)