Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kementerian Perhubungan selaku koordinator penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pun telah menandatangani dokumen tersebut pada Jumat (18/9).
Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan over dimension dan over load (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan pengawasan dan pengaturan kendaraan ODOL perlu diperkuat karena masalah tersebut berdampak terhadap keselamatan lalu lintas.
“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” jelas Dirjen Aan dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (18/9).
Selain penguatan pada sanksi objek hukum, Kemenhub juga mendorong penguatan pengawasan berbasis data dan teknologi untuk dapat diakomodir dalam perubahan regulasi ini.
Hal tersebut sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dalam menangani kendaraan ODOL, yakni melakukan uji coba pengawasan angkutan barang melalui sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.
“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional, dengan penguatan tersebut diharapkan akan memperbaiki ekosistem angkutan logistik juga,” ucap Aan.
Substansi lainnya yang menjadi atensi Ditjen Perhubungan Darat dalam perubahan regulasi LLAJ adalah perkembangan transportasi berbasis teknologi yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dirjen Aan menekankan, pengaturan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kejelasan tanggung jawab antara pengemudi, pelaku UMKM, hingga aplikator.
“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital. Jadi peran pemerintah saat ini untuk mengatur dan menguatkan regulasi ini sehingga masalah yang selama ini muncul bisa terselesaikan,” ujarnya.
Aan pun berharap dengan diselesaikannya penyusunan DIM RUU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, aspek keselamatan dapat semakin diperkuat sehingga mendorong penyelenggaraan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan.
“Pada akhirnya dengan perubahan atau penguatan regulasi ini harus bisa menjawab perkembangan transportasi sekaligus bisa memperkuat aspek keselamatan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” pungkas Aan. (***)





























