Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jakarta membenarkan jika upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Tanjung Priok sudah naik, dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Benar upah buruh (TKBM) di pelabuhan Priok sudah naik 2,4%, dan sudah diberlakukan awal tahun 2024 ini,” ujar Capt. Suwondo, Ketua APBMI Jakarta didampingi pengurus lain (Erwan dan Kristi), kepada Ocean Week, di Kantor asosiasi tersebut, Rabu sore.
Sementara itu, ketua koperasi TKBM pelabuhan Tanjung Priok Asep, didampingi Parmin (Sekretaris) menyampaikan bahwa kenaikan upah tersebut belum seperti harapan nya. “Kami sebenarnya ingin supaya upah TKBM di Priok sesuai dengan regulasi (KM 35 tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan). Tapi, itu belum pernah terlaksana disini (pelabuhan Tanjung Priok), kami ingin itu dilaksanakan secara utuh,” ungkap Asep.
Menurut Asep, upah TKBM di Priok masih belum memenuhi UMP DKI Jakarta, karena masih ada TKBM yang bekerja hanya 12-13 hari setiap bulan.

Menanggapi hal itu, Suwondo justru balik bertanya dengan mengatakan, mestinya apa yang menjadi keinginan pengurus koperasi TKBM pelabuhan Tanjung Priok itu disampaikan sebelum kenaikan upah TKBM ditandatangani. “Lah ini kan lucu, kenaikan sudah dibahas lama, dan sekarang sudah sepakat dan diteken, kok protes itu, mestinya waktu sebelum teken kesepakatan keinginan itu disampaikan,” kata Suwondo.
Suwondo juga mengaku bahwa kondisi PBM sekarang ini cukup berat. “Kami sudah lama belum ada kenaikan tarif, tapi TKBM setiap tahun inginnya naik,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui bahwa upah TKBM di pelabuhan Tanjung Priok naik dari Rp 251.500 menjadi Rp 257.500, lalu in-bag dari Rp 24.200 menjadi Rp 24.900.
Khusus di JICT dan TPK Koja upah naik dari Rp 248.000 menjadi Rp 255.000. (**)