Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) hingga kini belum terkelola dengan baik.
Koperasi TKBM sebagai wadah para buruh tersebut juga belum terbentuk. Makanya, buruh di pelabuhan yang masih terkesan semwrawut ini cukup berpengaruh dengan cost logistik di wilayah ini.
Karena itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki Capt. Hasan Sadili berharap supaya para anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) itu membentuk Koperasi TKBM. “Tujuannya untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kinerja, kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para TKBM tersebut,” kata Hasan kepada Ocean Week, Selasa siang (13/10) melalui telepon.
Hasan juga sudah menyampaikan hal itu pada waktu sosialisasi implementasi SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan TKBM di Pelabuhan, kemarin.
Dia juga menyatakan bahwa TKBM harus mulai memperbaiki diri dengan membentuk koperasi atau badan usaha yang mandiri sebagai wadah TKBM di pelabuhan.
“Disini parah, tkbm belum ada wadahnya. Padahal itu untuk kepentingannya. Misalnya saat terjadi kecelakaan kerja. Kalau ngga ada wadahnya sulit bisa dilindungi. Padahal, untuk bisa mendapatkan asuransi, perlindungan hukum adalah yang paling penting. Perlindungan hukum, asuransi dan keselamatan itu yang paling utama,” katanya.
Hasan menengarai dengan belum adanya koperasi yang mewadahi TKBM berakibat pada pengenaan biaya TKBM tidak sesuai dengan jumlah TKBM yang bekerja.
“Penetapan biaya TKBM tidak sesuai dengan pedoman perhitungan tarif bongkar muat barang dari dan ke kapal yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Hasan masih banyak problem yang mesti ditata lagi soal tkbm ini.
“Adanya konflik antara PBM dengan TKBM terkait pungutan dan pengenaan tarif, belum optimalnya sinergitas antara penyelenggaraan pelabuhan, Dinas Koperasi dan Dinas Ketenagakerjaan terkait dengan pembinaan TKBM dan TKBM yang berusia diatas 55 tahun juga masih jadi masalah disini,” katanya.
Di Saumlaki sendiri, ujar Hasan, masalah TKBM masih belum tertata secara baik. Bongkar muat barang masih nego antara pemilik barang dengan TKBM. Padahal TKBM sendiri tidak teregistrasi, bahkan tidak punya badan hukum,” tutur Hasan.
Hasan mengaku pernah minta daftar TKBM yang teregistrasi di Saumlaki dan Larat untuk pendaftaran ulang. “Itu untuk penataan, penertiban bagi TKBM disini,” ucapnya lagi.
Oleh karena itu, Hasan menyatakan akan membicakan kepada seluruh stakeholder, pelaku usaha, untuk kesepakatan tarif bongkar muat maupun besaran upah TKBM. (***)