Ketapang – Gilimanuk naik rata-rata 12, 43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11, 53 persen untuk semua kendaraan.
Sosialiasi keaikan tarif tersebut sudah dilakukan melalui berbagai cara, misalnya pemasangan spanduk pemberitahuan serta pemasangan daftar harga tiket baru di pelabuhan.
Selain dikedua wilayah penyeberangan itu, kenaikan tarif pun diberlakukan di 12 pelabuhan penyeberangan lainnya di Indonesia. Rata-rata naik antara 10-14%.
Sedangkan penumpang anak-anak, sebelumnya Rp. 4.000 naik menjadi Rp. 4.500. Sementara itu, untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11, 53 persen.
Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp. 7.000 kini naik menjadi Rp. 7.500. Kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp. 22.000 dinaikkan menjadi Rp. 24.000.
Kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya bertarif Rp. 34.000 kini naik menjadi Rp. 37.000. Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang yang sebelumnya ditarif Rp. 138.000 kini naik menjadi Rp. 159.000, sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 124.000 kini naik menjadi Rp. 141.000.
Kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp. 262.000 kini naik menjadi Rp. 302.000, sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 210.000 kini naik menjadi Rp. 242.000.
Sedangkan untuk kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau termasuk golongan VI yakni golongan VI A kendaraan penumpang yang sebelumnya bertarif Rp. 436.000 kini naik menjadi Rp. 495.000 dan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya ditarif Rp. 247.000 kini dianikkan menjadi Rp. 395.000.
Untuk kendaraan golongan VII (panjang 10 – 12 meter) yang sebelumnya ditarif Rp. 458.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 505.000.
Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12 – 16 meter) yang sebelumnya ditarif Rp. 690.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 732.000. Terakhir, untuk kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya ditarif Rp. 1.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 1.045.000. (***)
kapan tarif ini mulai naik??