Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (KaOP) Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pelayanan Penerimaan dan Pengiriman Barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok 24/7.
SE yang diteken pada tanggal 31 Januari menyebutkan, guna meningkatkan kelancaran arus barang, menurunkan waktu inap barang di pelabuhan, serta menurunkan biaya logistik, maka Instansi pemerintah dan pelaku usaha terkait dengan proses penerimaan dan pengiriman barang dari dan ke pelabuhan Priok wajib melaksanakan pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari (14/7) dengan membuka sistem informasi/aplikasi pelayanan.
“Setiap instansi pemerintah dan para pelaku usaha wajib mensosialisasikan tata cara pemberian layanan 24/7 kepada para pengguna jasa pelabuhan yang dilayaninya,” kata Arif dalam SE itu.
Apabila pengguna jasa mengalami hambatan dalam pelaksanaan proses penerimaan atau pengiriman barang akibat tidak dilaksanakannya layanan 24/7, Arif Toha minta agar melaporkan kepada Kantor OP Tanjung Priok lewat email optanjungpriok@dephub.go.id dan tanjungpriok247@gmail.com, untuk dilakukan evaluasi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan. (***)