Palanggaran kapal dan Nakhoda yang belum memasang dan menghidupkan Automatic Identification System (AIS) pada saat melayari perairan Indonesia dinilai bukan masuk kategori pidana.
“Sampai sekarang belum ada undang-undang atau peraturan yang mengatur bahwa Nakhoda yang tak menghidupkan AIS masuk dalam ranah hukum pidana. Itu pelanggaran administratif,” kata Soleman Ponto saat ditanya Ocean Week, sebelum acara HUT KPLP ke-47, di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/2).
Soleman menyatakan bahwa semua pihak mesti mengetahui akan aturan tersebut. “Jadi kalau misalnya ada kapal yang tak menghidupkan AIS saat mau masuk pelabuhan, dan kemudian tertangkap KPLP, nakhoda hanya dikenai sanksi administrasi. Kapal nggak boleh ditahan, dilepas saja kapalnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad, Direktur KPLP Perhubungan Laut saat dikonfirmasi soal penegakan dan pengawasan dari KPLP akan AIS, menyatakan pihaknya hanya menjalankan tugas. “Apalagi penerapan AIS masih baru, yah semingguan, KPLP hanya menjalankan aturan,” ujarnya, di Tanjung Priok.
Sedangkan Hengky Angkasawan, Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut, mengatakan akan mengevaluasi penerapan AIS yang sudah berjalan lebih kurang seminggu (mulai tanggal 20 Februari 2020). “Kami akan evaluasi, sejauh mana pelaksanaan penerapan aturan AIS ini,” katanya.
Hengky menambahkan, selama penerapan AIS kelas B, dirinya tak menampik masih adanya kapal yang belum memasang AIS, terutama untuk kapal rakyat dan kapal ikan. “Makanya akan kami coba cari tau lagi, berapa banyak kapal yang belum pasang AIS,” katanya. (***)