Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan pelayaran, maka setiap petikemas yang dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut menggunakan kapal harus memenuhi syarat sesuai ketentuan pada konvensi keselamatan petikemas tahun 1972, dan wajib dilengkapi dengan tanda lulus uji berupa pelat pengesahan keselamatan yang ditempelkan secara permanen pada yang mudah terlihat dan tidak mudah rusak.
“Pemilik petikemas bertanggung jawab untuk menjamin bahwa petikemasnya dalam keadaan laik, baik saat penyimpanan maupun penggunaannya serta telah diperiksa dan lulus uji mendapatkan pelat pengesahan keselamatan oleh Badan Sertifikasi berbadan hukum yang diakui pemerintah Indonesia,” kata Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono dalam surat edarannya mengenai kelaikan petikemas, yang dikeluarkannya tertanggal 24 Juli 2017.
Dalam edaran tersebut, Tonny Budiono juga menyebutkan, shipper dan/atau perusahaan pelayaran wajib menggunakan petikemas yang telah mendapatkan pelat pengesahan keselamatan dari Badan Sertifikasi yang diakui pemerintah sebagai bagian dari alat angkut dalam kegiatan logistiknya.
“Jika petikemas tidak dilengkapi pelat pengesahan keselamatan oleh badan sertifikasi, maka pejabat pemeriksa keselamatan kapal pada kantor kesyahbandaran utama, kantor otoritas pelabuhan, kantor kesyahbandaran, kantor unit penyelenggara pelabuhan, dan kantor pelabuhan Batam, melarang penggunaan atau menahan petikemas tersebut,” kata Dirjen Laut.
Surat edaran bernomor CIM.003/55/9/DJPL-17 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 24 Juli 2017. (***)