Sosialisasi Penerapan SOP Telekomunikasi Pelayaran (PM 7/2019) tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, terus digalakkan Kemenhub cq. Direktorat Kenavigasian, Direktorat Perhubungan Laut.
Penggunaan AIS tak ditarik biaya, sebaliknya untuk VTS ditarik biaya setiap bulannya.
Pada hari Senin (29/7), sosialisasi AIS juga dilakukan di Makassar. Dihadiri oleh seluruh Instansi Kementerian/ Lembaga/Instansi, stakeholder, Perusahaan Pelayaran dan Asosiasi Nelayan di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Makassar dan sekitarnya.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Ir Supardi, resmi membuka kegiatan tersebut, mewakili Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo, sekaligus membacakan sambutan Dirjen Laut. Menurut Dirjen Agus, bahwa sehubungan dengan telah ditandatanganinya PM 7/2019, maka rencananya peraturan itu akan diberlakukan efektif pada tanggal 20 Agustus 2019 mentang.
oleh karena itu, seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia berkewajiban memasang, mengaktifkan AIS (Automatic Identification System), serta memberikan informasi yang benar, dimana pengawasan dilaksanakan oleh Ditjen Hubla melalui stasiun radio pantai (SROP) dan stasiun vessel traffic services (VTS).

“Kementerian Perhubungan melalui Perhubungan Laut melaksanakan fungsi pengawasan/pemantauan apda kapal-kapal di wilayah perairan Indonesia secara langsung (Terestrial), maupun melalui satelit gunameningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim,” kata Dirjen Agus.
Dirjen Agus meminta agar semua perusahaan pelayaran serta instansi dan stakeholder di area kerja masing-masing pelabuhan dapat ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem pemantauan tersebut, dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi sosialisasi rencana implementasi traffic separation scheme (TSS) di selat Sunda dan selat Lombok. “Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di alur pelayaran yang telah ditetapkan, meliputi vessel traffic services (VTS), Stasiun radio pantai (SROP), sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), SDM pengelola stasiun VTS, serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam dalam 7 hari,” ungkapnya.
Agus Purnomo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan pelayaran kiranya dapat berpartisipasi terkait rencana implemetasi traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Sosialisasi yang di Makassar ini juga merupakan salah satu bentuk penyebaran informasi terkait Permenhub tentang AIS, dan juga penetapan TSS di Selat Sunda dan selat Lombok yang dilaksanakan oleh Hubla,” katanya lagi.
Dirjen Agus juga menyatakan bahwa sosialisasi juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah antara lain di Lombok, Tarakan, di Makassar, dan Bogor.

Sementara itu, Dian Nurdiana STMT, Kepala Sub Direktorat Elektronik Telekomukasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam laporannya menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan melalui DIPA Satker Pengembangan Kenavigasian Pusat Tahun 2019 dalam rangka optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini, ujar Dian, untuk menginformasikan kepada semua instansi dan stakeholder di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Makassar dan sekitarnya mengenai pemberlakuan PM No.7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia serta Rencana Implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Kegiatan ini diisi pula dengan diskusi yang menampilkan nara sumber Dian Nurdiana (Kepala Sub Direktorat Elektronik Telekomukasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), dan Topan Rindoyo, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian. (**)