Kondisi Kapal Supertengker MT Arman 114 yang sudah 1 tahun berlabuh di Perairan Batam, Kepulauan Riau, mulai berkarat, dan mengalami sejumlah kerusakan di antaranya satu jangkar yang terlilit serta automatic identification system (AIS) tidak beroperasi (mati).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bersama Pengamat Kemaritiman Soleman B Ponto menggunakan Kapal Motor (KM) Rantos milik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa, kondisi karat terlihat jelas disekeliling lambung kapal bertonase 15.6880 GT.
Dikutip dari Antara, Soleman B Ponto mengatakan karat yang terlihat di badan bagian bawah kapal itu memberikan sinyal bahwa kondisi kapal sudah tidak terawat dalam waktu yang lama.
“Karat itu terjadi karena kapal tidak dirawat. Itu tidak wajar. Kalau dirawat tidak akan seperti itu (kondisinya),” kata Ponto di atas KM Rantos, kemarin.

Tidak hanya berkarat karena tidak dirawat, kondisi kapal yang sudah 1 tahun mengapung di Perairan Batam itu juga mengalami kerusakan pada salah satu jangkar. Sehingga hanya tersisa satu jangkar yang beroperasi menahan kapal dari arus laut.
Sementara itu, satu jangkar yang tersisa tidak kuat menahan kapal dari arus dalam yang sewaktu-waktu dapat membuat kapal bergeser dari posisinya.
Seperti yang sempat diberitakan, bahwa Kapal MT Arman 114 sempat bergeser ke arah timur atau 700 meter dari pipa gas Batam-Singapura.
“Kalau cuma satu jangkar, terus cuaca buruk kapal bakal jalan-jalan lagi,” ujarnya.
Berdasarkan data pengawasan yang dilakukan KPLP Kementerian Perhubungan, saat ini posisi Kapal MT Arman 114 sudah menjauh sekitar 900 meter dari pipa gas.
Menurut Ponto, meski berstatus rampasan negara, kondisi Kapal MT Arman 114 harus diperhatikan dan diawasi agar tidak terjadi kerusakan yang dapat menurunkan nilai kemanfaatan dari kapal berbendera Iran tersebut.
Selain itu, para kru kapal yang masih berada di kapal juga harus diperhatikan kondisinya, karena bukan tahanan.
Kru harus diberikan kesempatan ke darat, secara bergantian, sesuai aturan perairan, kapal tidak boleh ditinggal dalam keadaan kosong.
Ponto juga mengingatkan Kejaksaan RI agar pengawasan terhadap Kapal MT Arman 114 diserahkan kepada TNI AL, Polairud dan KPLP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setelah sidang diputuskan, kapan ini merupakan rampasan negara maka pengamanan kapal ini sudah beralih karena dia berada di atas air laut maka berlaku Undang-Undang Nomor 17,” kata Soleman Ponto.
Kapal supertanker MT Arman 114 dilaporkan mengalami pergeseran dari posisi semula labuh jangkar karena adanya kerusakan pada salah satu jangkar. Dikhawatirkan kapal mengalami kebocoran sehingga memicu pencemaran di lautan perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari kasus pembuangan limbah.
Kapten Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang merupakan warga negara Mesir, dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dia dihukum karena kejahatan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tanker berbendera Iran yang dikemudikan Hatiba secara sengaja membuang limbah di perairan Indonesia.
Penangkapan Kapal Tanker MT ARMAN 114 berbendera Iran berawal dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS atau Automatic Identification System, sistem kapal yang memberikan informasi terkait lalu lintas maritim.
Dalam vonisnya, muatan kapal berisi minyak mentah sebanyak 167 ribu metrik ton dan Kapal MT ARMAN 114 juga dirampas untuk negara. (***)





























