INSA Jakarta (Jaya) menyatakan apresiasinya terhadap adanya verifikasi timbangan berat kotor kontainer (VGM) sesuai PM 53 tahun 2018 yang sudah dilaksanakan di terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok.
“Memang sesuai dengan peraturan IMO (International Maritime Organization), shipper atau consignee wajib mencantumkan berat barang dalam kontainer. Maksudnya shipper wajib mendeklair VGM,” kata Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto kepada Ocean Week, di Kantor INSA Tanjung Priok.
Menurut Priyanto, IMO tidak menyebutkan mengenai adanya biaya. “Seharusnya tak ada bayar. Tapi kalau barang yang dimuat dalam kontainer mungkin ada kelebihan berat, yang mestinya dikenai bayaran ya kelebihannya, bukan semuanya,” ujarnya.
Manajer PT Samudera Indonesia ini juga menyatakan, kalau selama ini penimbangan VGM di terminal petikemas, seperti MAL, Pelabuhan III tidak dipungut biaya, namun untuk JICT dan TPK Koja ada biaya untuk itu.
Seperti diketahui, bahwa PM 53 tahun 2018 tentang kelayakan petikemas dan VGM menjadi debatable dalam implementasinya. Tapi, untuk VGM sudah dilaksanakan di terminal pelabuhan Tanjung Priok. Sementara untuk kelayakan petikemas masih sosialisasi, dan rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2019. (***)