Banyak alur pelayaran dan kolam pelabuhan yang dangkal, sehingga kapal-kapal kontainer dan non kontainer berkapasitas besar tak bisa merapat untuk sandar di pelabuhan.
Meski begitu, pengerukan terhadap alur tersebut tak juga kunjung dilakukan, mengingat pemerintah (Kemenhub) sudah mengalihkan tanggung jawab pengerukan perawatan nya kepada PT Pelindo (Persero).
Apa yang terjadi, perawatan alur keluar masuk kapal dari dan ke pelabuhan terkesan terabaikan. Oleh karena itu, ada yang kemudian dirugikan, misalnya pemilik barang (importir), dan usaha pelayaran. Mengingat dengan pendangkalan, kapal yang memuat barang menjadi terhambat.
Masalah pengerukan dan siapa yang mestinya bertanggungjawab, memang sedikit rumit, dan hal ini tak jarang menjadi perbincangan di kalangan stakeholder kepelabuhanan, salah satunya Ketua Umum GINSI Capt. Subandi.
Apa pendapat Capt Subandi (SB) mengenai hal ini, Ocean Week (OW) mencoba mewawancarai nya, berikut petikannya.
OW : bagaimana Anda melihat soal perawatan alur pelayaran dari dan ke pelabuhan. Kenapa banyak dibiarkan dangkal, tanggung jawab siapa ini ?
SB : pengalihan tanggung jawab Perawatan alur keluar dan masuk kapal dari dan ke Pelabuhan dari Kementerian Perhubungan Ke PT. Pelindo (Persero) sangat janggal karena Alur Pelayaran harusnya tanggung jawab Kementerian Perhubungan mengingat sangat berkaitan dengan Keselamatan Pelayaran.
OW : sekarang siapa bertanggung jawab?
SB : saat ini yang bertanggung jawab melakukan Perawatan termasuk Pengerukan Alur Keluar dan Masuk Kapal dari dan Kepelabuhan diserahkan ke PT Pelindo (Persero). Bagaimana jika terjadi kecelakaan Kapal di Alur yang disebabkan karena kondisi Alur nya, apakah menjadi Tanggung Jawab PT. Pelindo ?. Herannya lagi, biaya Perawatan Alur oleh PT Pelindo dibebankan ke Pemilik barang.
OW : lah kok bisa begitu ?
SB : terhadap hal ini sebetulnya kami bisa memahami karena PT Pelindo itu adalah perusahaan yang berorientasi pada Profit, maka segala biaya yang telah dikeluarkan harus di carikan cara pengembaliannya. Menjadi janggal ketika yang seharusnya tidak ada biaya pada cargo menjadi ada, akibat kementerian Perhubungan yang seharusnya bertanggung Jawab pada kesiapan alur untuk di lalui kapal-kapal, melepas Tanggung Jawabnya kepada PT. Pelindo. Ini sangat Paradox dengan ucapan Menteri Perhubungan di berbagai acara yang berkaitan dengan layanan kapal dan barang di pelabuhan agar semua stakeholder di Pelabuhan bersungguh-sungguh berupaya menjaga biaya Logistik di Pelabuhan agar tidak tinggi. Ucapan Menteri Perhubungan diatas hanya sekedar retorika dan jauh asap dari api jika dikaitkan dengan masalah perawatan alur.
OW : apakah selama ini barang (kontainer dan non kontainer) harus membayar ?
SB : sejak kapan cargo menggunakan alur keluar dan masuk Pelabuhan?. Emangnya Cargo nya hanyut di Alur sehingga perlu di kenakan Biaya Penggunaan Alur?. Bukankah yang menggunakan Alur adalah Kapal bukan Cargonya?.
OW : mestinya bagaimana ?
SB : seharusnya jika ingin mengenakan biaya pada Kapalnya bukan Cargo nya, karena Cargo itu hanya tumpangan seperti halnya pengenaan biaya masuk Tol atau Parkir mobil pada kendaraanya bukan tumpangannya (Penumpang atau Barang).
OW : jadi siapa bertanggung jawab ?
SB : kementerian Perhubungan harus Bertanggung Jawab atas Perawatan Alur untuk Keluar dan Masuk Kapal-Kapal dari dan ke Pelabuhan mengingat Kapal-kapal juga sudah membayar berbagai macam biaya saat memasuki wilayah Pelabuhan. Jangan beralasan karena Pengerjaan Pengerukan dan Perawatan Alur selama berada di bawah Kementerian Perhubungan di Korupsi oleh Oknum Pegawainya di serahkan ke PT. Pelindo, dan PT.Pelindo menagihkan biayanya ke Pemilik barang dengan pengenaan biaya Alur pada penanganan Cargo. Jika pengerjaan Pengerukan dan Perawatan Alur biayanya di Korupsi oleh oknum Pegawai Kementerian Perhubungan, mestinya bukan biayanya yang diserahkan ke Instansi lain tetapi pengerjaan Pengerukan alurnya, bisa oleh PT. Pelindo atau Perusahaan Swasta Profesional yang di tunjuk, sehingga tidak menimbulkan biaya atas barang yang berujung pada tingginya biaya Logistik di Pelabuhan. Terlebih saat ini Kementerian Perhubungan telah mendapat Konsesi sebesar 2,5 % dari seluruh pendapatan kotor PT. Pelindo dan Swasta yang beraktifitas di sektor Kepelabuhanan.
Semua aktifitas yang ada biayanya dikenakan konsesi atau PNBP sebesar 2,5 %, baik yang dikerjakan PT. Pelindo maupun Swasta, bahkan bisa tumpang
tindih atau double pengenaanya (di bebankan ke Swasta juga di bebankan
Pelindo).
OW : jadi ?
SB : aneh kan pendapatan yang sangat besar tetapi tidak mau bertanggung jawab merawat Alur keluar dan masuk Kapal dari dan Kepelabuhan. Kesannya Kementerian Perhubungan menjadi Kementrian Komersial dan mengejar Keuntungan. Mestinya dari pendapatannya yang besar itu salah satunya di keluarkan kembali untuk biaya Perawatan Alur keluar dan masuk Kapal dari dan Kepelabuhan supaya aktifitas Pelabuhan lancar.
OW : menurut Anda harus siapa yang merawat alur ?
SB : bagi kami para pelaku usaha importasi atau pemilik barang tidak mempermasalahkan mau siapa yang mengerjakan perawatan Alur tetapi jangan sampai berdampak pada penambahan biaya atas penanganan Cargo di Pelabuhan yang tidak berkaitan langsung. Saya kira Pemerintah, baik Presiden maupun Kementerian terkait harus meluruskan kebijakan yang keliru dan bisa di kategorikan mal administrasi. Kembalikan tanggung jawab perawatan alur keluar dan masuk kapal-kapal dari dan ke Pelabuhan pada Kementerian Perhubungan. Jika hal ini didiamkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari, akibat salah penerapan atau mal administrasi yang merugikan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dan berujung pada tingginya biaya Logistik Indonesia.
OW : bagaimana dengan di negara lain ?
SB : pengenaan biaya channel di seluruh dunia bukan pada cargo tapi kapal berdasarkan GRT atau DWT kapal. Tapi itupun pengenaan pada channel-channel yang memberikan manfaat bagi kapal, seperti suez channel, panama channel dan seterusnya bukan pada alur pelayaran. (***)






























