Keberadaan Pelabuhan di teluk jakarta khususnya Marunda sangat dibutuhkan oleh Shipping line, terbukti dengan througput yang terus meningkat khususnya untuk muatan curah kering Pasir Batubara, batu split ditahun 2017 tercatat 33 juta ton.
Hal disampaikan Capt. Supriyanto, sekretaris INSA Jaya kepada ocean week, siang ini (22/10). Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan througput tersebut terus naik sejalan dengan kebutuhan bahan baku yang dibongkar disana.
“Terkait dengan permasalahan yang terjadi antara pihak KCN dengan KBN, semoga dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah mufakat atau jalur hukum, disini bukan ranah kami untuk ikut melibatkan diri,” katanya.
Meski begitu, pihaknya menghimbau apapun putusannya (putusan pengadilan-red) semoga saling menghormatinya. Mudah-mudahan pelaksanaan operasinal di terminal tersebut dapat berjalan dengan normal, aman dan nyaman,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan bongkar muat barang dan keluar masuk kapal di Pelabuhan Marunda dari hari ke hari, bulan ke bulan, dan tahun ke tahun terus terjadi peningkatan. Tidak kurang dari 300 call per bulan beraktivitas disini, dan sekitar 33 juta ton di tahun 2017 dihandle melalui pelabuhan yang kini naik kelas dari 5 ke 4 ini.
Sayang, sekarang salah satu BUP Konsesi yang beroperasi di Marunda yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN), justru sedang berperkara hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Ironisnya, dalam sengketa tersebut, KCN dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, dan sekarang KCN naik banding.
Beragam pendapat bermunculan, pasca kalahnya KCN tersebut. Ada yang mengatakan dengan dikalahnya KCN, otomatis konsesi yang diberikan Kemenhub pun gugur, dan itu berpengaruh terhadap aktivitas KCN, karena dengan tanpa konsesi, berarti KCN tidak bisa menangani kegiatan barang umum.
Namun, ada pula yang menyatakan, KCN masih boleh melakukan kegiatan barang umum, mengingat keputusan pengadilan negeri jakarta utara itu, belum final, KCN masih banding untuk proses hukumnya.
Banu Amza, Ketua INSA Jaya bidang Pelabuhan Marunda pun tidak mau memberi komentar soal sengketa KCN-KBN itu. Namun, pebisnis di pelabuhan Marunda ini berharap supaya masalah hukum kedua pihak secepatnya selesai, dan kegiatan kembali normal.
Tetapi, soal sengketa izin konsesi Pelabuhan Marunda antara PT KCN dengan KBN pun mendapat respon Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Saya cenderung agar mereka lakukan mediasi yang melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara untuk bisa memberikan review. Diharapkan bisa menghasilkan skema yang terbaik untuk keduanya,” kata Menhub kepada wartawan, baru-baru ini.
Menhub berharap masalah antara KCN dan KBN harus segera diakhiri. Budi Karya menyarankan supaya keduanya melakukan rekonsiliasi. “Hukum memang menjadi suatu hal yang harus diutamakan. Tapi kepastian hukum merupakan faktor penting bagi pihak swasta,” ujarnya.
Menhub Budi juga berharap agar kegiatan di pelabuhan Marunda tidak terganggu dengan masalah tersebut. “Meski tindakan hukum dibenarkan, sekali lagi, saya tetap menginginkan ada rekonsiliasi dalam masalah ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, bahwa di Marunda, ada sejumlah BUP pengelola terminal, yakni MCT, KCN, dan di seputar Kali Blencong. Dermaga KCN dikelola oleh investor swasta, MCT oleh investor Singapura, dan Kali Blencong oleh pemerintah.
Khusus Kali Blencong, sekarang ini sedang dilakukan penataan, pengerukan supaya alur pelayaran tidak dangkal, dan keluar masuk kapal bisa lancar. (***)






























