Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan labuh jangkar di perairan Batam. Melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) PP.001/1/20/DJPL-18, tidak dibenarkan lagi adanya aktivitas labuh jangkar di Rempang-Galang (Relang) dan Kabil. Ada sembilan izin labuh jangkar dari sejumlah perusahaan yang dicabut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau (Kepri) Jamhur Ismail menyatakan, keseluruhan izin yang dicabut di bawah penyelenggara Kantor Pelabuhan Batam. Untuk di wilayah Relang pengelolaannya dilakukan PT Dias Delta Pratama, PT Baruna Bahari Indonesia, PT Daya Maritim Internasional, dan PT Baruna Bakti Utama. Sedangkan untuk wilayah Kabil izin milik PT Sarana Citranusa Kabil.
“Dengan adanya ketentuan baru ini, area labuh jangkar yang boleh beraktivitas adalah Teluk Jodoh dan Pulau Nipah. Di luar itu akan mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Kepri,” kata Jamhur kepada wartawan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, usai menghadiri pelantikan Direksi PT Pelabuhan Kepri.
Jamhur berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa mengurai persoalan-persoalan yang terjadi. “Kami tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaan pengelolaan labuh jangkar di Kepri. Karena keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang sudah direvisi pada 2017 lalu merupakan regulasinya,” ungka[nya.
Di luar retribusi, pengelolaan labuh jangkar akan dikelola Badan Usaha Pelabuhan.
Apalagi, Pemprov Kepri sedang merencanakan pembentukan Unit P elaksana Teknis (UPT) Retribusi Labuh Jangkar. “Di 2018 ini, labuh jangkar Kepri ditargetkan meraup Rp 60 miliar,” ucap Jamhur. (bp/**)